Kutacane – informasipublik.co.id. Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara bergerak cepat menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang berujung maut di acara Festival Muslim Ayub Fest dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (18/8/2025) malam, di Stadion H. Syahadat, Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam.
Kegiatan konferensi pers dilaksanakan di Lobby Utama Polres Aceh Tenggara pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Aceh Tenggara, Anggota Komisi XIII DPR RI, Asisten I, Kalapas Kelas II B, dan Para Pejabat Utama (PJU) Polres Aceh Tenggara. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., memaparkan kronologi lengkap kejadian yang menewaskan seorang pemuda berinisial NP (20).
Peristiwa bermula sekitar pukul 21.00 WIB, ketika pelaku MEL (26), warga Desa Batu Mbulan 2 Kec. Babussalam, dan saksi Abimayu tengah berjalan di area festival dan berpapasan dengan korban NP yang bersama rekannya, Guntur Wijaya.
Bahu keduanya bersenggolan, hingga berlanjut cekcok mulut. Korban bahkan sempat memukul kepala bagian belakang pelaku MEL. Meski demikian, pelaku dan Abimayu memilih pergi meninggalkan lokasi.
Namun, pelaku MEL tidak langsung pulang. Ia kembali berkeliling stadion dan bertemu dengan adiknya, Anta Maulana. Sesaat kemudian, MEL melihat korban NP bersama saksi Guntur berdiri di lokasi yang sama. Terjadi tatap-menatap, lalu MEL menghampiri korban hingga cekcok kembali pecah.
Dalam perkelahian itu, saksi Guntur sempat memukul kepala belakang pelaku MEL. Saksi Anta Maulana pun ikut terlibat untuk membantu kakaknya.
Saat bergumul di tanah, korban NP mencoba meraih sebuah pisau yang terjatuh. Namun, pelaku lebih dulu mengambil pisau tersebut dan langsung menusukkannya ke tubuh korban.
Korban mengalami luka tusuk di bagian belakang sebelah kiri tubuhnya. Ia sempat dilarikan ke RS Nurul Hasanah, namun nyawanya tidak tertolong.
Hanya dalam tempo tiga menit usai melakukan penusukan, pelaku MEL berhasil diamankan oleh personel Polres Aceh Tenggara yang saat itu sedang melakukan pengamanan jalannya festival.
“Atas perbuatannya, tersangka MEL dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelas Alumni Akpol 2006 dalam konferensi pers.
Polres Aceh Tenggara menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam setiap pengamanan kegiatan masyarakat, guna mencegah potensi gangguan, ambang gangguan, maupun gangguan nyata yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Penulis Ramadan



Social Header