Breaking News

Patroli Satresnarkoba Polres Agara Menangkap Dua Pelaku Sabu di Desa Prapat Sepakat

Aceh Tenggara, informasipublik.co.id.  Dalam upaya menanggulangi peredaran narkotika, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam patroli yang diadakan di Desa Prapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara pada Minggu, 3 Agustus 2025.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB, ketika petugas melakukan patroli rutin dan melihat seorang pria yang baru saja membeli sabu di pinggir jalan. Saat akan diamankan, pelaku yang berinisial T.A.A.S (29), seorang wiraswasta asal Desa Pulonas, berusaha membuang bungkusan sabu ke Jalan aspal hitam. 

Namun, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus sabu seberat 0,10 gram yang dibungkus dalam plastik putih bening, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Setelah penangkapan T.A.A.S, tim Satresnarkoba melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku kedua, berinisial A (26), seorang mahasiswa asal Desa Prapat Sepakat, sekitar pukul 13.00 WIB. 

Pelaku A diketahui sebagai penjual sabu kepada T.A.A.S dan ditangkap tanpa perlawanan untuk dibawa ke Polres Aceh Tenggara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Polres Aceh Tenggara, dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut. 

“Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujarnya.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan dapat menekan angka peredaran narkoba di Aceh Tenggara dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.


Penulis: Ramadan

© Copyright 2022 - informasipublik.co.id