Breaking News

Lima Pelanggar Qanun Dihukum Cambuk, Bupati Aceh Tenggara Hadir Langsung di Lokasi Eksekusi

Aceh Tenggara – informasipublik.co.id Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bersama Kejaksaan Negeri Kutacane melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap lima pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada Kamis (28/8/2025).

Bupati Aceh Tenggara, Syakhilul Fakhry, turut hadir langsung menyaksikan jalannya eksekusi. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa hukuman cambuk merupakan bagian dari implementasi syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.

> “Hukuman cambuk ini adalah bagian dari penegakan hukum syariat. Pemerintah Aceh Tenggara mendukung sepenuhnya pelaksanaan eksekusi ini agar memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi masyarakat,” ujar Fakhry.

Lebih lanjut, Fakhry juga mengusulkan agar ke depan pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan secara terbuka, seperti di depan Masjid Agung At-Taqwa setelah salat Jumat, guna memberikan dampak moral yang lebih kuat kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, menegaskan bahwa eksekusi cambuk akan terus dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

> “Ini adalah kewajiban aparat penegak hukum untuk menjalankan keputusan pengadilan. Harapannya, masyarakat bisa mengambil pelajaran dari kasus-kasus ini,” ucap Lilik.

Daftar Terpidana dan Putusan Hukuman:


1. Ilhamsyah alias Om bin Tuminta (Alm)

Asal: Desa Kuta Lingga, Kec. Bukit Tusam

Pasal: 20 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014

Putusan: 13 kali cambuk, dikurangi 3 kali karena masa tahanan 77 hari → 10 kali cambuk



2. Hamdan bin Hajiman

Asal: Desa Tanjung Leuser, Kec. Darul Hasanah

Pasal: 18 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014

Putusan: 9 kali cambuk, dikurangi 2 kali karena masa tahanan 53 hari → 7 kali cambuk

3. Harianto Selian alias Anto bin Abu Asan Selian (Alm)

Asal: Desa Perapat Hulu, Kec. Babussalam

Pasal: 18 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014

Putusan: 10 kali cambuk, dikurangi 3 kali karena masa tahanan 89 hari → 7 kali cambuk

4. Fauzi Bakri alias Fauzi bin Taman Sahri

Asal: Desa Lawe Sumur, Kec. Lawe Sumur

Pasal: 18 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014

Putusan: 10 kali cambuk, dikurangi 3 kali karena masa tahanan 89 hari → 7 kali cambuk



5. Khairul Fahmi alias Fahmi bin Agar Tarigan

Asal: Desa Kuta Lingga, Kec. Bukit Tusam

Pasal: 18 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014

Putusan: 10 kali cambuk, dikurangi 2 kali karena masa tahanan 43 hari → 8 kali cambuk


Eksekusi ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Ketua DPRK Aceh Tenggara, Kapolres Aceh Tenggara, Kasdim 0108/Agara, Ketua MPU, Ketua Mahkamah Syar'iyah, perwakilan dari Pengadilan Negeri Kutacane, Kepala Dinas Syari’at Islam, Satpol PP dan WH, Dinas Kesehatan, Ketua MAA Terpilih, serta perwakilan dari Lapas Kelas IIB Kutacane.


Penulis: Ramadan

© Copyright 2022 - informasipublik.co.id