Breaking News

Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Roslinda Br. Tampubolon Telah Memasuki Sidang Pledoi Dari Terdakwa Menna Munthe Binti N. Munthe.

Inhu , informasipublik.co.id.            Pembacaan pledoi terdakwa dilaksakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Rengat, Kamis (31/7/25).

Dalam pledoinya kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim agar membebaskan terdakwa karena terdakwa tidak pernah melakukan pencemaran nama baik Roslina Br. Tampubolon. 

Kuasa hukum terdakwa juga mengatakan bahwa terdakwa tidak pernah berteriak mengatakan keluarga Sianturi meresahkan dan mengajak masyarakat untuk mengusir seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan.

"Jika benar terdakwa ada mengajak warga mengusir Roslinda maka tidak mungkin sampai sekarang masih di kampung itu," kata kuasa hukum terdakwa.

Terkait surat keterangan dari Bagan Batu seharusnya yang bertanggung jawab adalah Siswanto.

Terkait pembelaan ini, Penasehat  Hukum Nila Hermawati SH mengatakan dalam pembacaan Pledoi yang disampaikan oleh Pengacara Terdakwa syah syah saja namanya membela kliennya, tapi dalam keterangan saksi salsi baik dari Julianto Purba, R. Sianipat, Kusmedi Saragih yang merupakan saksi A de charge Terdakwa dalam memberikan keterangan jelas mengatakan kalau surat keterangan tetang pernyataan bahwa klien saya atas nama ROBINSON SIANTURI dan ROSLINDA Br TAMPUBOLON atas dugaan mempunyai Begu Ganjang dan diusir dari Dusun Harapan Jaya Desa Bagan Batu, diterima dari Terdakwa Minna Munte dan Terdakwa Minna Munte membenarkannya.  Pengacara Lintas Nila Hermawati.SH juga menjelaskan kalau isi surat keterangan yang dikeluarkan oleh Siswanto selaku kepala Dusun Harapan Jaya ini semua isi surat keterangan itu salah semua karena klien saya Robinson Sianturi dan Roslinda Br Tampubolon tidak pernah berdomisili Di dusun Harapan Jaya Desa Bagan Batu melainkan berdomisili di Simpang Bukit Badak berkepala Desa ke Sungai Parit Bagan Batu lebih dari 6 kilo jarak tempuh dengan Dusun Harapan Jaya,  surat keterangan ini dikeluarkan tanggal 16 mei 2023 dan kejadiannya tahun 2001 sementara klien saya sudah pindah didesa Air Putih Kec. Lubuk Batu Jaya Inhu tahun 2003 dan klien saya tidak pernah mempunyai masalah dengan Dusun Harapan Jaya  Rohil.  

Minna Munte yang meminta surat keterangan ini, pada mediasi ke 3 minna munte ada mengatakan keluarga sianturi meresahkan dan mengajak masyarakat untuk mengusir sesuai BAP Polres Rengat dan tuntutan JPU  sewaktu dibacakan dan minna munte mengakuinya dengan mengunakan mixcropon mengeluarkan kata-kata resah takut dan mengajak masyarakat untuk mengusir klien saya, tapi dibantah oleh pak Camat Lubuk Batu Jaya dan  Kades  Desa Air Putih tidak ada hak Minna munte mengisir Robinson Sianturi sehingga sampai sekarang masih berdomisili di desa Air Putih kecamatan Lubuk Natu Jaya Inhu.

 Semoga dalam putusan Majelis Hakim dapat menghukum Terdakwa Minna Munte seberat beratnya dan membersihkan nama baik klien saya Robinaon Sianturi karena pencemaran nama baik sudah menyebar dijemaat gereja, dan lingkungan tempat tinggal. (Red)

© Copyright 2022 - informasipublik.co.id