Aceh-Tenggara, informasipublik.co.id Dugaan korupsi di Desa Lawe Kinga Tebing Tinggi, Kecamatan Semadam, menjadi sorotan publik setelah masyarakat menganggap pengelolaan dana desa tahun 2024 tidak transparan. Dengan pagu anggaran Rp. 635.312.000, masyarakat meminta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit penggunaan dana desa untuk mengklarifikasi dugaan korupsi.
Data Dana Desa yang Terindikasi Korupsi
1. Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Usaha Tani: Rp 127.063.000
2. Pembangunan Pengerasan TPJ, TPT, dan Plengsengan: Rp 34.361.000
Banyak kegiatan belum terealisasi, termasuk infrastruktur dan program kesehatan. Masyarakat merasa tidak mendapatkan transparansi, dan hasil pembangunan rehabilitasi sarana kesehatan belum tampak di lapangan.
Pelanggaran yang Diduga Terjadi
Masyarakat mencurigai penyimpangan dalam penyaluran dana desa; banyak anggaran tidak terealisasi. Komunikasi buruk antara kepala desa dan warga memperparah situasi, terlihat dari kesulitan wartawan dalam mendapatkan informasi.
Tindakan Masyarakat dan Harapan
Masyarakat berharap Inspektorat dan APH melakukan audit untuk memastikan anggaran digunakan dengan benar. Dugaan korupsi menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Keterlibatan aparat penegak hukum diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memastikan keadilan.
Penulis Ramadan
.jpg)


Social Header