Inhu Riau - informasipublik.co.id Bebasnya tambang emas yang diduga adalah tambang emas ilegal dari dulu sampai sekarang masih bebas beroperasi di wilayah Sungai Indra Giri Hulu ( INHU) Des Pasir Kelampaian dan desa morong Kec. Sungai Lala Kab. Indra Giri Hulu (INHU) Riau , Belum Tersentuh hukum manapun seakan - akan ada pembicaraan.8/7/2025.
Lembaga Penelitian Aset Negara (LAI),Ketika melakukan investigasi dilokasi menemukan ratusan mesin pocai yang sedang aktif melakukan aktivitas, Namun yang menjadi tanda tanya....?, Sampai detik ini dari pihak (APH) tempatan belum juga ambil tindakan tegas bahwa melakukan penangkapan terhadap pengusaha tambang emas tersebut, dimana tambang emas kita duga adalah tambang emas ilegal.
" Kebebasan tambang emas tersebut diduga hanya bermodalkan bekingan ( Bakcup), dari oknum - oknum tertentu.....?, sehingga terkesan ada pembiaran hukum.
Dalam waktu dekat ", Pihak Lembaga Badan Penelitian Aset ( LAI), akan membuat laporan resmi kepihak APH terkait, Para penambang emas liar/ atau ilegal diduga di modali dari pemodal yang tinggal di jalan lintas timur japura yang bernama bujang omeh kata warga yang engan namanya disebut bujang omeh itu yang rata rata untuk memodali bang jawab nya.
Penambangan emas ilegal diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain sanksi pidana, pelaku tambang ilegal juga dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi tambahan, seperti perampasan barang yang digunakan dan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ilegal tersebut.
Penjelasan lebih rinci:
UU Minerba:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 merupakan dasar hukum utama yang mengatur kegiatan pertambangan, termasuk sanksi bagi penambangan ilegal.
Pasal 158:
Pasal ini secara khusus mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Sanksi Pidana:
Pelaku tambang ilegal dapat dipenjara paling lama 5 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp100 miliar.
Sanksi Tambahan:
Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan seperti perampasan barang yang digunakan dan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ilegal tersebut.
Tambang Ilegal:
Penambangan ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin lainnya yang dipersyaratkan.
Sayang " dalam temuan tersebut tim awak media belum mengetahui siapa otak pelaku penambang untuk dikomfirmasi lebih lanjut, bahkan sampai berita ini diterbitkan oleh awak media.
( Tim)
Social Header