Breaking News

Terindikasi Korupsi, Pembangunan Kecamatan Babussalam . Pulo Sanggakh Tidak Transparan Dugaan 2023

Aceh-Tenggara. informasipublik.co.id Menurut  laporan Masarakat ya desa tersebut selama kepala desa ini  Tidak pernah ada Pemusarahan terhadap masyarakat ya tidak pemberitahuan apa yang mau di bangun  ungkap masyarakat di desa Pulo Sanggakh,masyarakat  ibu dan bapak Bercerita sangkin serius Kepada-kami media Informasi Publik Langsung cek APBDES desa tersebut Rupanya bayak  Kegiatan yang cukup besar angaran ya seperti, 







Pembinaan RT/RW

Rp 18.000.000


3291 - Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan

Rp 10.000.000


3291 - Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan

Rp 20.000.000


3291 - Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan

Rp 12.000.000


Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) Tingkat Desa

Rp 15.000.000


Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa

Rp 5.000.000


Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari Besar keagamaan, dll) tingkat Desa

Rp 5.000.000


Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari Besar keagamaan, dll) tingkat Desa

Rp 5.000.000


Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari Besar keagamaan, dll) tingkat Desa

Rp 5.000.000


Pembinaan PKK

Rp 8.000.000


Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga

Rp 5.000.000


Pemasangan/Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dijalan Desa/Fasilitas Umum Milik Desa

Rp 10.000.000


Pemasangan/Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dijalan Desa/Fasilitas Umum Milik Desa

Rp 20.000.000


Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan Lain) 

Rp 41.524.000


Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa 

Rp 45.000.000


Penyelenggaraan Informasi  Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes Untuk Warga, dll)

Rp 6.000.000


Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)

Rp 79.000.000


Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 

Rp 9.000.000


Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 

Rp 52.143.000


Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)

Rp 6.000.000


Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)

Rp 7.000.000


Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)

Rp 14.000.000


Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)

Rp 39.920.000


Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)

Rp 27.340.000


Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)

Rp 8.000.000


Lain-lain kegiatan sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa

Rp 11.000.000


Pelatihan Prudes Prioritas Cokelat/Kakao

Rp 190.687.200


Keadaan Mendesak

Rp 97.200.000


Keadaan Darurat

Rp 26.740.800


Operasional Pemerintah Desa yang Bersumber dari Dana Desa

Rp 16.603.000


Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa

Rp 12.000.000


Penyelenggaraan Musyawarah Desa Lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa)

Rp 6.000.000


Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat Reguler)

Rp 7.000.000


Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**

Rp 6.000.000


Penyediaan sarana (aset tetap) Perkantoran/pemerintahan

Rp 25.000.000


Penyediaan sarana (aset tetap) Perkantoran/pemerintahan

Rp 38.700.000


Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, Pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)

Rp 10.000.000


Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, Pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)

Rp 12.500.000


Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, Pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)

Rp 18.000.000


Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa

Rp 2.872.800


Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa

Rp 205.200


Ini Disingalir salahi aturan. Banyak yang menurut beberapa warga Sekitarnya bahwa dia sengaja kan Dalam mengelola dana desa tidak Sesuai dengan dilaksanakan 

Salah seorang warga yang ditemui di Meminta keadilan dan meminta Agar Kiranya Inspektorat mengaudit ulang Turun ke  Lokasi.


-Ini penting dilakukan Agar Kiranya Kiranya Korupsi  Kepala desa Pulo Sanggakh yang sangat dibutuhkan Ileh masyarakat ini dapat dikerjakan Dengan baik, dan bisa Mengurangi Angka Korupsi Di Aceh Tenggara Khususnya di Pulo Sanggakh

Pembangunan tahun 2023 Sasyarakat tidak mengetahui berapa Nilai proyek dan berapa volume yang Dikerjakan. Baliho Desa belum Terpasang tapi pekerjaan sudah Dilaksanakan ungkap masyarakat di Sekitar.  


Disinyalir tidak tepat peruntukannya jadi Kami Dari Media Informasi Publik Menyampaikan keluhan Masarakat Kepada instansi terkait Atau APH  Turun Ke Lapangan Untuk Mengecek ke Lokasi Tersebut. 


Saat Awak wartawan  mau Melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa tersebut namun, tidak ada Respon. dan sudah sebanyak tiga kali Berturut-turut. 


Tim Media Informasi Publik ini Mendatangi Rumah kepala Desa Tersebut namun selalu tidak berada Di tempat 

Aturan desa dari tahun 2023 Sampai tahu harus di jalan kan Sesuai domendes desa


Penyampaian Informasi Publik 

Perdes dapat disebarluaskan melalui Papan pengumuman di balai desa, Website desa, atau media sosial Besa. 


Rapat Desa kute   Di Ketahui oleh Masarakat 

Perdes dapat dibahas dalam rapat Desa dengan masyarakat sehingga Masyarakat dapat memberikan Masukan dan saran. 


Laporan Keuangan kas desa di Ketahui oleh Benhara desa 

Laporan pelaksanaan Perdes, termasuk penggunaan anggaran Desa, dapat diumumkan kepada Masyarakat.


Penggunaan Dana Desa Mempunyai UUD 

Penggunaan dana desa yang diatur Dalam Perdes harus transparan dan Dapat Dipertanggung jawabkan kepada masyarakat. 

Dengan adanya transparansi utuk  Masyarakat dapat mengontrol jalannya pembangunan desa dan Memastikan bahwa Perdes yang Dibuat benar-benar sesuai dengan Kebutuhan dan kepentingan Masyarakat. Saat mau di konfirmasi kepada Kepala Desa tersebut namun tidak ada respon dan jawaban dari Kepala Desa Pulo Sanggakh tersebut.



Penulis Ramadan

© Copyright 2022 - informasipublik.co.id