Aceh-Tenggara. informasipublik.co.id Menurut laporan Masarakat ya desa tersebut selama kepala desa ini Tidak pernah ada Pemusarahan terhadap masyarakat ya tidak pemberitahuan apa yang mau di bangun ungkap masyarakat di desa Pulo Sanggakh,masyarakat ibu dan bapak Bercerita sangkin serius Kepada-kami media Informasi Publik Langsung cek APBDES desa tersebut Rupanya bayak Kegiatan yang cukup besar angaran ya seperti,
Pembinaan RT/RW
Rp 18.000.000
3291 - Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan
Rp 10.000.000
3291 - Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan
Rp 20.000.000
3291 - Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan
Rp 12.000.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) Tingkat Desa
Rp 15.000.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa
Rp 5.000.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari Besar keagamaan, dll) tingkat Desa
Rp 5.000.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari Besar keagamaan, dll) tingkat Desa
Rp 5.000.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari Besar keagamaan, dll) tingkat Desa
Rp 5.000.000
Pembinaan PKK
Rp 8.000.000
Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga
Rp 5.000.000
Pemasangan/Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dijalan Desa/Fasilitas Umum Milik Desa
Rp 10.000.000
Pemasangan/Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dijalan Desa/Fasilitas Umum Milik Desa
Rp 20.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan Lain)
Rp 41.524.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa
Rp 45.000.000
Penyelenggaraan Informasi Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes Untuk Warga, dll)
Rp 6.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)
Rp 79.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD
Rp 9.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD
Rp 52.143.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)
Rp 6.000.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)
Rp 7.000.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)
Rp 14.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Rp 39.920.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Rp 27.340.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
Rp 8.000.000
Lain-lain kegiatan sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa
Rp 11.000.000
Pelatihan Prudes Prioritas Cokelat/Kakao
Rp 190.687.200
Keadaan Mendesak
Rp 97.200.000
Keadaan Darurat
Rp 26.740.800
Operasional Pemerintah Desa yang Bersumber dari Dana Desa
Rp 16.603.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
Rp 12.000.000
Penyelenggaraan Musyawarah Desa Lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa)
Rp 6.000.000
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat Reguler)
Rp 7.000.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**
Rp 6.000.000
Penyediaan sarana (aset tetap) Perkantoran/pemerintahan
Rp 25.000.000
Penyediaan sarana (aset tetap) Perkantoran/pemerintahan
Rp 38.700.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, Pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)
Rp 10.000.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, Pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)
Rp 12.500.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, Pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)
Rp 18.000.000
Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
Rp 2.872.800
Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
Rp 205.200
Ini Disingalir salahi aturan. Banyak yang menurut beberapa warga Sekitarnya bahwa dia sengaja kan Dalam mengelola dana desa tidak Sesuai dengan dilaksanakan
Salah seorang warga yang ditemui di Meminta keadilan dan meminta Agar Kiranya Inspektorat mengaudit ulang Turun ke Lokasi.
-Ini penting dilakukan Agar Kiranya Kiranya Korupsi Kepala desa Pulo Sanggakh yang sangat dibutuhkan Ileh masyarakat ini dapat dikerjakan Dengan baik, dan bisa Mengurangi Angka Korupsi Di Aceh Tenggara Khususnya di Pulo Sanggakh
Pembangunan tahun 2023 Sasyarakat tidak mengetahui berapa Nilai proyek dan berapa volume yang Dikerjakan. Baliho Desa belum Terpasang tapi pekerjaan sudah Dilaksanakan ungkap masyarakat di Sekitar.
Disinyalir tidak tepat peruntukannya jadi Kami Dari Media Informasi Publik Menyampaikan keluhan Masarakat Kepada instansi terkait Atau APH Turun Ke Lapangan Untuk Mengecek ke Lokasi Tersebut.
Saat Awak wartawan mau Melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa tersebut namun, tidak ada Respon. dan sudah sebanyak tiga kali Berturut-turut.
Tim Media Informasi Publik ini Mendatangi Rumah kepala Desa Tersebut namun selalu tidak berada Di tempat
Aturan desa dari tahun 2023 Sampai tahu harus di jalan kan Sesuai domendes desa
Penyampaian Informasi Publik
Perdes dapat disebarluaskan melalui Papan pengumuman di balai desa, Website desa, atau media sosial Besa.
Rapat Desa kute Di Ketahui oleh Masarakat
Perdes dapat dibahas dalam rapat Desa dengan masyarakat sehingga Masyarakat dapat memberikan Masukan dan saran.
Laporan Keuangan kas desa di Ketahui oleh Benhara desa
Laporan pelaksanaan Perdes, termasuk penggunaan anggaran Desa, dapat diumumkan kepada Masyarakat.
Penggunaan Dana Desa Mempunyai UUD
Penggunaan dana desa yang diatur Dalam Perdes harus transparan dan Dapat Dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
Dengan adanya transparansi utuk Masyarakat dapat mengontrol jalannya pembangunan desa dan Memastikan bahwa Perdes yang Dibuat benar-benar sesuai dengan Kebutuhan dan kepentingan Masyarakat. Saat mau di konfirmasi kepada Kepala Desa tersebut namun tidak ada respon dan jawaban dari Kepala Desa Pulo Sanggakh tersebut.
Penulis Ramadan
Social Header