Aceh Tenggara, informasipublik.co.id Dugaan Kepala Desa Tidak Pernah Melakukan musyawarah desa, ucapan masyarakatnya desa Teger Miko Kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara, adapun dugaan Korupsi tahun anggaran 2023, yang di jelaskan oleh masyarakat Desa itu di antara kegiatan tersebut, Mark up seperti.
Pembangunan/Rehabilitasi Jamban/MCK Rumah Tangga Miskin
Rp 24.000.000
Pemasangan/Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dijalan Desa/Fasilitas Umum Milik Desa
Rp 30.000.000
Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll
Rp 80.205.000
Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran ProdukRp 197.530.00
Demikian laporan dari "Masyarakat sekitarnya, semoga sesampainya Laporan ini dapat di tindak secara langsung dengan cepat Oleh (Inspektorat) Aceh-Tenggara, bersama (APH) cek langsung kegiatan nya agar semua perencanaan kegiatan Bisa Berjalan optimal untuk Masyarakat, di bumi sepakat segenep ini, menurut laporan Masarakat Kepada. Ketua LIN (Lembaga Investigasi Negara) Ham melalui media Informasi Publik mengabarkan.
Menurut Laporan realisasi anggaran desa via aplikasi dari tahun 2023-2024 harus di jalankan Sesuai Permendes yang berlaku,
Penyampaian Informasi Publik
Perdes dapat disebarluaskan melalui Papan pengumuman di balai desa, Website desa, atau media sosial.
Rapat Desa kute Di Ketahui oleh Masarakat
Perdes dapat dibahas dalam rapat Desa dengan masyarakat sehingga Masyarakat dapat memberikan Masukan dan saran.
Laporan Keuangan kas desa di Ketahui oleh Bendahara desa
Laporan pelaksanaan Perdes, termasuk Penggunaan anggaran Desa, dapat diumumkan kepada Masyarakat.
Penggunaan Dana Desa Mempunyai UUD
Penggunaan dana desa yang diatur Dalam Perdes harus transparan dan Dapat Dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
Dengan adanya transparansi utuk Masyarakat dapat mengontrol jalannya pembangunan desa dan Memastikan bahwa Peraturan desa yang Dibuat benar-benar Sesuai dengan Kebutuhan dan kepentingan. Masyarakat.
Oknum Kepala Desa Tegermiko Saat dihubungi dengan via seluler, tidak ada respon dari Kepala Desa Tegermiko tersebut, walaupun berdering.
Oknum kepal desa Tegermiko di mata masyarakatnya saat di datangi (LIN), menghenduskan kata dengan kesal" seolah nya menganggap dirinya penguasa di seluruh aceh ini.
Tabiat oknum kepala desa Tegermiko sepertinya tidak dapat di toleransi pejabat Aceh Tenggara ataupun provinsi, layak di pantau aparat penegak hukum yang peduli dengan KKN.
Penulis Rmdn
Social Header