Aceh Tenggara, informasipublik.co.id. Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Aceh Tenggara menciduk lima orang pria di Desa Lawe Dua Gabungan, Bukit Tusam, Aceh Tenggara (Agara), atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu pada Sabtu, 07 Juni 2025 malam.
“Kelima pelaku merupakan warga Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, masing-masing berinisial GT (24), ESE (31), CP (27), JI (31) dan PA (21),” kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba, IPTU Yose Rizaldi, Minggu (8/6/2025) pagi.
Penangkapan bermula saat tim Opsnal Satreskoba Polres Aceh Tenggara mengamankan satu orang pelaku berinisial PA di Desa Lawe Dua Gabungan atas kepemilikan 1 buah paket sabu yang baru dibeli atau belum sempat di pakai alias di konsumsi.
Dari hasil pengembangan penangkapan PA. Bertempat di Desa yang sama Satreskoba kembali meringkus pelaku berinisial GT, ESE, JI, sedang berada di rumah CP.
“Dari hasil penggeledahan, tepatnya di loteng rumah CP Satreskoba menemukan 6 paket sabu. Kemudian Penggeledahan berlanjut ke rumah PA dan Satreskoba kembali menemukan 4 paket sabu lainnya berada di atas tempat tidur kamar pelaku PA,” ungkap Yose.
Dari hasil penangkapan lima pelaku di Desa Lawe Dua Gabungan pada Sabtu malam, Satreskoba berhasil menemukan barang bukti diantaranya, 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat keseluruhan bruto 0,28 gram, 6 bungkus narkotika jenis sabu yang masing masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat bruto 1,38 gram, 1 buah plastik warna putih bening yang berisikan 3 bungkus narkotika jenis sabu yang masing masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 1,64 gram.
Kemudian, 1 buah plastik klip warna putih bening yang berisikan 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik Satu putih bening dengan berat brutto 5,54 gram, uang tunai Rp1.675.000, 1 unit sepeda motor jenis honda vario 125 berwarna hitam.
Selanjutnya, 1 unit handphone merk realme warna putih, 1 unit handphone merk realme warna hitam dan 1 unit handphone samsung warna biru.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini kelima orang pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara,” tegas Yose.
Satu himbauan dari media insan pers informasi publik (RS) yang mengkonsumsi/penyalahgunaan narkoba & narkotika, cepat tinggalkan narkoba, jauhi narkotika, karena narkoba dapat menghancurkan masa depanmu, hidupmu & jiwa ragamu, hidup indah tanpa narkoba.
Tags:
@'Pembasmian narkoba
@'Seluruh aparatur agara
@'mari tinggalkan narkoba
(Rabudin saleh)



Social Header