Aceh Tenggara. informasipublik.co.id. Ketua LSM Tipikor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Tipikor ) Jupri Yadi.R Minta APH dan Inspektorat Tentang pengunaan Barang Impertaris Desa Suka Damai, Kecamatan Lauser, Kabupaten Aceh Tenggara, Tahun Anggaran 2022 & 2023
Jupri Yadi.R menjelaskan, informasi yang kita dapatkan dari kalangan masyarakat Desa Suka Damai , yang dapat dipercaya dan memberikan kebenaran informasi terkait.
Pengelolaan Barang Impertaris Desa diduga Bermasalah, SEBAB, tidak Ada keterbukaan dan Sampai Saat ini Barang Impertaris Desa gak jelas (Raib) informasi publik oleh Masyarakat sebagai pelaku oleh oknum Mantan Kepala Desa di Desa Suka Damai, Kecamatan Lauser Ujarnya kepada awak media, Rabu 25 Juni 2025
Lebih lanjut kata Jupri Yadi.R
berdasarkan laporan dari masyarakat Suka Damai ada beberapa item Impertaris Desa Tahun anggaran 2022 dan 2023 yang diduga bermasalah, dan tidak sesuai aturan.
”Dengan cara mangambil atau menghilang ini adalah pekerjaan melawan hukum atau disengaja kan sehingga mengambil mencari keuntungan pribadi saja,dari Impertaris Desa sama hal nya Korupsi, kita melihat tidak ada transparansi pengelolaan Desa Impertaris di Desa Suka Damai, bahkan disinyalir tidak dipergunakan prioritas sesuai dengan Peraturan ada ” Tegas Jupri Yadi.R
Barang Impertaris desa yang tidak transparan di duga gelapkan di Desa Suka Damai iyalah sebagai berikut :
1. Barang Impertaris Desa 2022 .2023
2. Kereta Dinas
3.Pembangunan Tpa Al ikhlas
4. Dll
”Guna untuk menegakkan supremasi hukum di bumi sepakat segenep ini dimana pada tahun anggaran 2022 dan 2023 Desa Suka Damai Kecamatan Lauser diduga tidak tepat sasaran mengenai Impertaris desa sampaikan sekarang belum serah terima dengan Pj .Pengulu Baik itu batang jenis kereta kereta Dinas mau pun pembangunan TPA dan lain sebagai belum bisa cetumkaan dalam item ini mukin udah di fiktifkan pun barang barang Impertaris tersebut dengan sengaja dibuat mufakat jahat hanya untuk kepentingan diri sendiri, dari hasil lapangan dan laporan masyarakat setempat " sebut Jupri Yadi .R
Kami harap Kepada Aph dan Inspektorat usut ternyata Tuntas Jangan Tutup Mata dengan Oknum matan pengulu Desa Suka Damai tentang pengelolaan Impertaris desa harus sesuai dengan prosedur atau tepat sasaran, jika Impertaris desa bermasalah, maka harus diproses secara hukum yang ada, tegasnya : Jupri Yadi.R Ketua LSM Tipikor Agara.
Penulis Ramadan



Social Header