Didampingi Wakil Bupati serta Sekretaris Daerah, Bupati Aceh Tenggara mengatakan bahwa, tiga Agenda yang dilaksanakan KLHS RPJMD 2025-2029, penjaringan isu DDDTLH, dan penjari
ngan isu Prioritas DIKPLHD , agar saling Terintegrasi untuk memastikan Bahwa arah pembangunan daerah Tetap berpijak pada prinsip Kelestarian lingkungan, daya dukung Ekologis, serta keadilan bagi Generasi mendatang.
Bupati juga melanjutkan, pelaksanaan Konsultasi Publik II, Dokumen KLHS RPJMD 2025-2029, merupakan tahapan penting untuk Menyampaikan hasil analisis capaian pembangunan yang berkelanjutan. “Serta skenario rekomendasi kebijakan yang akan diintegrasikan Langsung dalam RPJMD Kabupaten Aceh Tenggara.” Kata H. M. Salim Faklhry.
Serta, penyusunan DDDTLH bertujuan untuk menyediakan landasan ilmiah dan teknis dalam perencanaan ruang dan pembangunan daerah, sekaligus mendukung kebijakan yang berbasis kapasitas lingkungan.
“Dan penyusunan DIKPLHD akan menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam mengelola lingkungan hidup secara transparan, berbasis data, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.” Sambungnya.
Penyusunan KLHS merupakan instrumen untuk memastikan bahwa Visi dan Misi dan arah kebijakan pembangunan daerah, serta harus mempertimbangkan prinsip keberlanjutan.
Urgensi proses yang dilaksanakan, Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 46 tahun 2016, yang menyatakan bahwa KLHS wajib Disusun secara sistematis dan partisipatif.
Selanjutnya, percepatan dalam pelaksanaan dan validasi KLHS RPJMD serta KLHS RTRW beserta rincian nya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menginstruksikan melalui nomor Surat, S.198/E/E.1/PLA.5.2/B/04/2025. Yang dikeluarkan pada 16 April 2025 Lalu, juga menegaskan pentingnya dalam mempercepat pelaksanaan Dan validasi perihal KLHS RPJMD dan KLHS RTRW tersebut.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tenggara, Ramadani menerangkan, saat ini, proses penyusunan KLHS telah Memasuki tahap Konsultasi Publik II.
“Sebelumnya, Penyusunan KLHS telah melalui beberapa tahapan p
Penting, yaitu Kick Off Meeting yang telah dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2024 lalu, sebagai penanda Dimulainya proses penyusunan secara resmi. Kemudian dilanjutkan Dengan Asistensi Koordinasi pendahuluan dan konsultasi publik I Pada tanggal 19 September 2024.” Terangnya.
Ramadani juga mengungkapkan, proses penyusunan DDDTLH sudah Mencapai tahap sosialisasi hasil kajian, dan telah melalui satu kali a
Asistensi teknis secara daring, melalui zoom meeting bersama Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor (PDLKWS) dari KLHK.
“serta tiga kali diskusi teknis secara INTENSIF bersama (local government team) ” Imbuh nya.
Bupati juga mengungkapkan kinerja DLHK tahun ini sudah mampu mencapai tujuan DLHK dalam kebersihan kota dari sampah. Kegiatan tersebut juga berlangsung dengan diskusi pembahasan perihal tata kelola lingkungan hidup yang strategis.
Pelaksanaan yang dilakukan, dihadiri, para Asisten,
Kepala Bappeda, Kepala Keuangan Daerah,
Perwakilan Dinas PUPR,
Perwakilan Dishub,
Perwakilan Dinas Koperasi,
UKM Dan Transmigrasi,
Perwakilan Dinas Sosial,
Plt kadis DLHK Ramadani, Tim Restorasi,
Kadis BPBD, Perwakilan
Dinas Kominfo,
Para Staaf Ahli, Perwakilan TNGL dan Tim Tenaga Ahli Lingkungan Hidup,
Tim Pokja KLHS, Tim Penyusun DDDTLH dan DIKPLHD.
Penulis Ramadan
Social Header