Jakarta informasipublik.co.id Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memutuskan bahwa empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, seusai rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (17/06/2025).
Empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar (Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Ketek). Keputusan ini sekaligus menjawab polemik panjang yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade antara kedua provinsi terangnya.
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan Presiden diambil berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi data yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. “Empat pulau tersebut, secara historis maupun administratif, dinyatakan sebagai bagian dari wilayah Aceh Hak Aceh ujar Prasetyo dalam keterangannya.
Sejalan dengan keputusan presiden, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga telah menandatangani kesepakatan bersama terkait penyelesaian status empat pulau tersebut. Penandatanganan berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025, di Jakarta Pusat, dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution.
Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa kedua gubernur sepakat menyelesaikan permasalahan status empat pulau itu berdasarkan dokumen historis, yakni Keputusan Mendagri Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah antara Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Daerah Istimewa Aceh, serta kesepakatan sebelumnya pada 24 November 1992.
Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang secara resmi dinyatakan masuk dalam cakupan wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Kesepakatan itu juga disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, serta Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Diketahui, keempat pulau itu selama ini digunakan oleh nelayan Aceh sebagai lokasi persinggahan. Selain itu, terdapat jetty (dermaga kecil) serta makam tua yang menjadi bukti aktivitas masyarakat Aceh di wilayah tersebut sejak lama waktu kala itu.
Pemerintah berharap, keputusan ini menjadi akhir dari polemik tapal batas dan menjadi momentum penguatan sinergi antara Aceh dan Sumatera Utara dalam membangun kawasan pesisir barat Indonesia.
Satu pantauan dari surat tentang empat pulau tersebut, diduga masih remang-remang tentang pengesahan empat pulau itu milik Aceh. Hasil pantauan, surat tersebut tanpa stempel dan ketiadaan nomor surat kedua belah pihak ujarnya.
Aceh loen sayang bungoeng seulangga, alhamdulillah Hak Aceh kembali ke Aceh.
Tags:
#prabowo
Bobby Nasution
Mendagri
Muzakir Manaf
Share on informasi publik
Jurnalis (Rabudin saleh)
Social Header