Aceh-Tenggara. informasipublik.co.id Menurut laporan Masarakat ya desa tersebut selama pj ini 2024 Tidak ada Pembangunan Desa ini jadi Sampai mau menangis ibu itu bercerita.
-kami media Informasi Publik Langsung cek APBDES desa tersebut rupanya bayak Kegiatan yang dabel seperti, Penyelenggaraan Desa Siaga KesehatanRp41.500.000Penyelenggaraan ²Desa Siaga Kesehatan Rp 10.200.000
ini disinyalir salahi aturan. Banyak yang menurut beberapa warga sekitarnya bahwa dia sengaja kan dalam mengelola dana desa tidak sesuai dengan dilaksanakan ada keadaan Mendesak Rp 4.500.000
Salah seorang warga yang ditemui di meminta keadilan dan meminta Agar Kiranya Inspektorat mengaudit ulang Turun ke Lokasi.
Ini penting dilakukan Agar Kiranya Kiranya Korupsi PJ. Kepala desa kete Bunga Melur yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat ini dapat dikerjakan dengan baik, dan bisa Mengurangi angka Korupsi Di Aceh Tenggara khususnya di kute Bunga Melur
Pembangunan tahun 2024 masyarakat tidak mengetahui berapa nilai proyek dan berapa volume yang dikerjakan. Baliho Desa belum terpasang tapi pekerjaan sudah dilaksanakan ungkap masyarakat di sekitar.
Disinyalir tidak tepat peruntukannya jadi Kami Dari Media Informasi Publik menyampaikan keluhan Masarakat kepada instansi terkait Atau APH Turun Ke Lapangan Untuk Mengecek ke Lokasi Tersebut.
saat awak wartawan mau melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa tersebut namun, tidak ada respon. dan sudah sebanyak tiga kali berturut-turut.
Tim media Informasi Publik ini Mendatangi Rumah kepala Desa tersebut namun selalu tidak berada di tempat
Aturan desa dari tahun 2023-2024 sampai tahu2025 harus di jalan kan sesuai domendes desa
Penyampaian Informasi:
Perdes dapat disebarluaskan melalui papan pengumuman di balai desa, website desa, atau media sosial desa.
Rapat Desa:
Perdes dapat dibahas dalam rapat desa dengan masyarakat sehingga masyarakat dapat memberikan masukan dan saran.
Laporan Keuangan:
Laporan pelaksanaan Perdes, termasuk penggunaan anggaran desa, dapat diumumkan kepada masyarakat.
Penggunaan Dana Desa:
Penggunaan dana desa yang diatur dalam Perdes harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dengan adanya transparansi ini, masyarakat dapat mengontrol jalannya pembangunan desa dan memastikan bahwa Perdes yang dibuat benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Penulis Ramadan



Social Header