ACEH TENGGARA - informasipublik.co.id Personil Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan peredaran 10 kilogram narkotika jenis ganja dan menangkap dua tersangka yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 11.50 WIB. Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial MFAH (20) warga Dusun I Huta Kaje, Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan dan RCY (19) warga Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba. ADVERTISEMENT Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi mengatakan penggagalan 10 kilogram ganja tersebut dilakukan atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada dua pria dari kota Medan yang diduga akan melakukan transaksi pembelian narkotika jenis ganja di wilayah Aceh Tenggara yang kemudian dibawa kembali ke Medan. Baca Juga Polres Langsa Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Ganja, 3 Tersangka Ditangkap Atas informasi tersebut, kata Jomson, personil Sat Intelkam melakukan penyisiran dan sekitar pukul 11.50 WIB tim berhasil mengidentifikasi dua orang yang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri diterima, mereka sedang dalam perjalanan dari arah Kota Kutacane menuju Desa Kuning Kecamatan Bambel. "Sesampai di Desa Kuning petugas langsung memberhentikan dan mengamankan dua orang tersangka tersebut," kata Jomson kepada AJNN pada Sabtu, 31 Mei 2025. Saat digeledah, petugas menemukan tas warna hitam yang diletakkan di depan sepeda motor Suzuki Shogun sp berwarna merah BK 3241 CR yang dikendarai oleh tersangka. Dari tas tersebut ditemukan 10 bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan lakban kuning dengan berat masing-masing sekitar 1 kilogram. "Kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan kasus ini diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya. Jomson menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dan kinerja cepat anggota di lapangan. "Informasi dari masyarakat menunjukkan peran aktif publik dalam mendukung pemberantasan narkoba. Satu himbauan dari media insan pers informasi publik (RS) secepatnya tinggalkan narkoba karena narkoba dapat membunuhmu, sebelum terjerat dunia (BUI) abaikan lah tinggalkan lah karena hidup indah tanpa narkoba & narkotika.
Media informasi publik.
(Rabudin saleh)
Social Header