Breaking News

Kesbangpol Kota Tangerang Kunjungi Sekretariat DPD LSM GIAS Kota Tangerang

Tangerang |informasipublik.co.id              Tim Pengawas Kesbangpol lakukan monitoring Ke Sekretariat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (LSM Gias) DPD  Kota Tangerang  Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas , Rudi Kusnadi  menyatakan LSM GIAS Secara Administrasi Lengkap (Legal) keabsahannya dan Memiliki kantor sekretariat memiliki 60 Anggota Untuk di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan masih tahap lanjut Seleksi Perecrutan untuk Tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC)  13 Kecamatan yang ada di kota Tangerang.

'Semoga LSM Gias Dapat Bersinergi dan berkaborasi Dengan Pemerintah Kota Tangerang guna menjadi fasilitator  dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dan bermanfaat ,sehingga setiap program nya bentuk berkontribusi kemajuan kota Tangerang yang lebih baik  dan keadilan untuk masyarakat"ucap Kabid.

Agung Pujarama Ketua Tim Ormas Badan Kesbangpol Kota Tangerang   menambahkan bahwa tujuan monitoring ini memastikan keberadaan kantor sekretariat dan terhadap organisasi masyarakat (ormas)/LSM  untuk memastikan kepatuhan dan penerbitan Surat Keterangan Tercatat (SKT) karena ada banyak yang berkoar-koar yang mengaku LSM/ Ormas sementara legalitasnya tidak jelas dan itu yang harus di evaluasi dan ditertibkan.

'Peraturan tersebut  sesuai dengan Permendagri Nomor 56 tahun 2017 tentang pengawasan Ormas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah, "ucap Agung di sekretariat LSM Gias  Kota Tangerang /(07/05/2025)

Ajis Pramuji Ketua DPD Lsm Gias Kota Tangerang mengucapkan banyak terimakasih atas waktunya untuk Team Kesbangpol Kota Tangerang, yang dimana sudah menyempatkan waktu dan tenaga untuk berkunjung di sekretariat kami.


'Selamat datang di sekretariat kami LSM gias kota Tangerang mohon maaf jika ada kekurangan mungkin begini adanya, kebetulan saya di dampingi oleh sekda saya Ariokh kemudian hadir juga Bid .Tim Investigasi ,Bid.Humas dan Bid.Media & informasi Insa Allah kami LSM Gias akan mematuhi Aturan yang berlaku, dan perlu kita ketahui bersama bahwa dalam pengawasan Ormas ada ketentuan peraturan perundang-undangan dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah," Kata Ketua LSM Gias Ajis Pramuji


'Saya Berharap Lsm gias yang sudah termonitoring oleh Kesbangpol kota Tangerang ,semua setekhorder pemerintah kota Tangerang baik TNI ,Polri ,Kejaksaan bisa terbangun komunikasi yang baik, untuk sama sama berkaborasi  membangun kota Tangerang ,dengan kota bermotto Akhlakul Qarimah atas  kepentingan masyarakat kota Tangerang, kemudian program program lsm Gias Dapat Berjalan Lancar  dan demikian kami minta Kesbangpol dapat terus memberikan bimbingan kepada kami LSM Gias Kota Tangerang. 


(Red/Ali)

© Copyright 2022 - informasipublik.co.id