Gayo Lues, informasipublik.co.id. Temuan dari media insan pers informasi publik Kejadian di kabupaten. Gayo lues. Seorang ayah kandung di Kabupaten Gayo Lues tega memperkosa anak kandungnya sendiri berulang kali sejak tahun 2021 hingga tahun 2025, akibat ulah ayah bejat itu, sang anak kini hamil 2,5 Bulan ungkapnya.
Kepolisian Resor Gayo Lues di bawah kepemimpinan AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Pelaku yang diamankan berinisial H, 43, salah satu warga di Kecamatan Blangkejeren, dan yang sangat memprihatinkan, korban dalam kasus ini merupakan anak kandung dari pelaku sendiri, yaitu sebut saja bunga umur 17 Tahun, yang merupakan seorang pelajar," kata Kasat Reskrim, Sabtu, 31 Mai 2025.
Kejadian tersebut pertama kali di laporkan oleh ibu kandung korban ke polres Gayo Lues setelah mengetahui kondisi kesehatan anaknya yang semakin memburuk dan disertai gejala mencurigakan seperti muntah-muntah.
"Awal mula kejadian tersebut di ketahui oleh ibu korban, korban sebelumnya mengeluh sakit dan sering muntah-muntah, yang kemudian mendorong pelapor membawa korban ke Rumah Sakit di kabupaten Gayo Lues untuk pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa korban dalam kondisi positif hamil dengan umur kandungan 2,5 bulan , yang kemudian membuat pelapor shok dan kaget," ujar Kasat Reskrim.
Setelah itu ibuk korban menanyakan siapa pelaku yang telah melakukan perbuatan bejat tersebut, dan korbanpun mengungkapkan bahwa ayah kandungnya sendiri yang telah memperkosa dirinya secara berulang sejak tahun 2021 atau pada saat korban masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar hingga April 2025, dan saat ini korban sudah berumur 17 Tahun.
Setelah menerima laporan, Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., memerintahkan Unit IV PPA dan Tim Opsnal untuk segera melengkapi administrasi penyelidikan. Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan cukup bukti, penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan Tim langsung bergerak cepat, dan setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, diketahui bahwa tersangka berada di rumah lain di Desa Blang bengkik, Kecamatan Blang pegayon Kabupaten Gayo Lues, kemudian Tim menuju lokasi, dan setelah dilakukan interogasi di tempat, tersangka mengakui perbuatannya telah memperkosa anak kandungnya secara berulang -ulang ungkapnya.
Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Gayo Lues guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Korban pun telah menjalani visum et repertum, dan saat ini dalam pendampingan khusus.
Dalam keterangan resminya, Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H. mengatakan "Kasus ini adalah bentuk kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang sangat memprihatinkan. Tidak ada toleransi untuk pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur. Kami telah bertindak tegas dan cepat dalam menangani laporan ini. Pelaku telah kami tangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum".
“Kami juga akan memberikan pendampingan kepada korban serta menghimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan perempuan dan anak. Perlindungan terhadap korban adalah prioritas kami,” katanya.
Terhadap Tersangka yang mempunyai hubungan Mahram dengan Korban di Jerat dengan Pasal 47 Jonto Pasal 50 dan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman 200 bulan penjara .
Polres Gayo Lues menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih aktif menjaga anak-anak di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjadi bagian dari gerakan perlindungan terhadap anak dan perempuan, serta tidak ragu untuk melapor apabila menemukan indikasi kekerasan atau tindakan kriminal lainnya ungkapnya.
Media informasi publik.
(Rabudin saleh)
Social Header