Breaking News

MAFIA BBM MENJAMUR PULUHAN MOBIL LANSIRAN TANKI YG DIMODIFIKASI BBM SOLAR DAN PERTALITE BERSUBSIDI

PERANAP , – informasipublik.co.id Menakjubkan  dimana  hasil pantauan awak media ini di lapangan tepatnya pada  spbu peranap.setiap tengah malam berjejer jerigen dan  mobil lansiran bbm solar ,dimana tankinya ,anehnya biasa pengisian disamping bodi mobil. Namun ada yang pengisian tankinya ada di dalam  bak belakang belakang dan ada pula disamping sopir.  konon cerita yang berkembang diduga pemiliknya Dodi Nefeildi  alias Dodi Spbu, Dugaan pelanggaran serius muncul di SPBU Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri hulu Propinsi Riau.

SPBU ini diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio  solar mengisi puluhan jerigen, dan mobil L300  ,helen strada atau sejenisnya  melanggar aturan yang jelas-jelas mengatur distribusi BBM bersubsidi.

Praktik tersebut tampak jelas dan terciduk kamera wartawan kala itu  dilakukan secara terang-terangan, dengan petugas SPBU mengisi jerigen tanpa hambatan atau pengawasan ketat. Padahal, sesuai regulasi, BBM bersubsidi harus dijual langsung kepada konsumen akhir yang berhak, seperti pemilik kendaraan pribadi atau angkutan umum, bukan kepada pihak yang tidak berwenang.

Pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen untuk dijual kembali melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Pasal 3 menyebutkan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu. Selain itu, pelanggaran ini juga dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di mana pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Mereka yang terlibat dalam praktik ini harus diusut dan ditindak tegas. Negara dirugikan, dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi menjadi korban,” kata Tokoh masyarakat Peranap  enggan  disebutkan namanya  yang dikutip awak media ini, pada Minggu malam 28/04/2025.

Ahmad, bukan nama sebenarnya Warga Peranap yang Tempat tinggal nya sekitar SPBU mengungkapkan," Dampak Serius Bagi Masyarakat dan Negara ,lagi pula permainan ini sudah lama berjalan. Anehnya , apakah Aparat Penegak Hukum ( APH) tidak tahu     aneh tapi nyata.

Penyimpangan ini tidak hanya menggerus alokasi BBM subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kecil, tetapi juga membuka peluang terjadinya praktik mafia BBM yang meraup keuntungan besar dari subsidi pemerintah. Jika dibiarkan, hal ini akan merusak tatanan distribusi BBM di Indonesia, memperlebar kesenjangan sosial, dan memperburuk citra pemerintah dalam mengelola sumber daya energi.

“Kami minta agar aparat hukum tidak main-main dengan kasus tergolong mafia dalam hal ini. Tangkap dan adili mereka yang terlibat, termasuk pihak SPBU yang jelas-jelas melanggar hukum," harapnya ,27/04/2025.

Masyarakat mendesak agar pihak berwenang, mulai dari Kepolisian, BPH Migas, hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Tidak hanya itu, pemerintah daerah Kabupaten Indragiri hulu  juga diharapkan segera bertindak dengan memberikan sanksi tegas terhadap pengelola SPBU yang terbukti bersalah.

Pengawasan yang lebih ketat dan koordinasi antar instansi menjadi keharusan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar. Dugaan penyimpangan ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi masih sangat lemah dan butuh perbaikan mendesak.

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPBU ,belum memberikan tanggapan resmi. Pemerintah daerah Kabupaten  Indragiri hulu diminta segera bertindak untuk memastikan BBM bersubsidi dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar berhak mendapatkan. 28/04/2025.( ST )#

© Copyright 2022 - informasipublik.co.id