Breaking News

Perkumpulan Pemantau Pembangunan Indonesia Minta APH Tindaklanjuti penyalahgunaan Dana Bos SMPN1 Kutacane Tahun 2023-2024

Kutacane- informasipublik.co.id.     Sekretaris Perkumpulan Pemantau Pembangunan Indonesia (PPPI) Muhammadin meminta amAparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti tentang penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah SMP Negeri 

1 Kutacane Tahun 2023-2024 yang diduga lakukan penyimpangan dana BOS dan diduga manipulasi data siswa. 

Muhammadin menjelaskan kasus dugaan itu mencuat berdasarkan informasi yang layak dipercaya serta menemukan beberapa kejanggalan yang dirinya tidak mau dipublikasikan.

Mendapatkan informasi dugaan penyelewengan Sekretaris Perkumpulan Pemantau Pembangunan Indonesia untuk melakukan Investigasi dilapangan dan info tersebut sudah lama diperoleh dari sumber yang layak dipercaya terkait dugaan dana bos yang dilakukan oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kutacane.

Informasi yang didapat bahwa SMP Negeri 

1 Kutacane mendapatkan kucuran dana BOS per siswa sebesar Rp 1.100.000  per tahun.

Penggunaan dana BOS yang mencapai ratusan juta lebih itu harus dipertanyakan, pengelolaan anggaran tersebut. Dana PIP diduga tidak ada penjelasan secara rinci sedangkan peruntukan dana BOS yang sudah di anggarkan untuk berbagai kegiatan pun diduga kuat tidak direalisasikan alias berjalan di atas kertas.

“Dana bos yang sangat fantastis banyak tersebut patut dipertanyakan, sebelum kasus dugaan dana bos dan manipulasi data ini kita laporkan kepada APH, kami minta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Inspektorat harus turun tangan audit dana BOS tersebut.

Perkumpulan Pemantau Pembangunan Indonesia (PPPI) akan melayangkan surat permohonan permintaan data secara resmi kepada Kepala Sekolah SMPN1 Kutacane, supaya informasi yang di dapat bisa klarifikasi dengan baik.

Jika benar terbukti, tindakan ini bisa masuk dalam pelanggaran berat, melanggar berbagai aturan, seperti Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengharuskan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sekolah,.

Dikatakan Muhammadin dugaan yang dilakukan oknum Kepala Sekolah itu masuk juga dalam kategori Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang pejabat menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan keluarga.

Penulis Ramadan

© Copyright 2022 - informasipublik.co.id