Aceh Tenggara, informasipublik.co.id Provinsi Aceh, Pemerintah Desa Tempayung Hulu diduga Rangkap jabatan setelah lulus P3K,dan menjual barang kepentingan masyarakat jektor sawah ke Tanah Karo Walaupun itu dimiliki kelompok tani Desa tersebut.
Lanjutnya Oknum Kepdes degan gigih menjual alat jektor tersebut ke luar daerah tanah karo .
Desa tempayung hulu Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara. 25/03/2025 Minggu jam 04 : 00 WIB
Oknum kepdes Desa Tempayung Hulu diduga Rangkap Jabatan Setelah lulus P3k Tahun 2024 .
Kendati demikian hal ini disampaikan salah satu warga desa yang tidak mau disebut kan nama nya Dimedia pemberitaan ini Dia juga menjelaskan ke awak media Buserpresisi mengatakan "selain oknum kepdes nya rangkap jabatan setelah lulus P3k tambah nya, menjual kan jenis jektor, ke tanah karo yang dimana jektor tersebut sebayak dua ( 2 ) unit, dan kami sebagai masyarakat sekarang susah untuk mengerjakan sawah dikarenakan menunggu petani atau pekerja yang datang ke desa kami untuk bekerja" ujarnya.
Tambah warga Desa Tempayung Hulu jugak menyebut" tentang kegiatan Desa Binaan yang jumlah nya sangat pantastis serta dugaan mencapai RP 75 000 000 ( tujuh puluh lima juta rupiah), ini hanya di peruntukkan untuk Desa binaan dari dana Desa "ujarnya.
Kemudian tidak sampai disitu diduga dana tambahan juga diperuntukkan untuk Desa Binaan Tahun 2024.
Sebesar RP 120 000 000 (seratus dua puluh juta rupiah )sebut warganya pada kami, media dan LSM yang ada di kabupaten aceh tenggara pada jam 02: 08 WIB
Dikutacane Desa Tempayung Hulu, Kecamatan Bambil , Kabupaten Aceh Tenggara.
Harapan Pertanyaan kami sebagai masyarakat Desa Tempayung Hulu Dimanakah diperuntukkan oleh oknum kades dari Dana tambahan yang masuk ke Desa kami pada tahun 2024 serta kami sebagai masyarakat ingin tahu selama Memimpin Desa Kami ini" sebutnya.
Di tempat yang sama dan halaman tak berbeda Dia juga menambahkan "apa2 saja yang dikerjakan oleh Kepala desa kami untuk kampung kami ini , akan tetapi oknum kades, diam seribu bahasa" sebut tutur salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya Dimedia pemberitaan ini.
Disini oknum kepdes, sebut masyarakat kebal hukum, dan ada yang membekingi nya dalam pengadaan atau mengelola ADD, dan DD, selama menjabat sebagai kepala Desa Pungkas Warga pada kami media ini.
Ada pun Anggaran ADD Tahun 2024 seperti :
_Pemeliharaan Saluran Irigasi Tarsier / Sederhana Rp 44.669.000
_4291 lain lain kegiatan sub bidang pertanian dan peternakan ( Pe gemukan Sapi) Rp 50.000.000
_ Penyelenggara posyandu ( Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, kelas lansia insentif kader posyandu) Rp. 35.384.000
Dalam keterangan masyarakat kepada media ini sungguh ironis prilaku oknum kepdes Desa Tempayung Hulu.
Anggaran dana ADD, dan DD, juga tidak transparan dalam pengelolaan nya, kenapa seperti itu kami menyebut kan dari warga, seperti Dana Desa tambahan.
Dugaan tidak Dipergunakan untuk desa melainkan sampai sekarang tidak ada keterbukaan publik atau semua kegiatan diduga fiktif "sebut sebagian warga pada siang ini.
Tambahnya lagi "tidak sampai disini kami mencoba konfirmasi terkait degan Dugan ini yang disampaikan masyarakat Desa Tempayung Hulu pada kami minggu sore jam 04: 00 WIB
Menayangkan prihal terkait hal ini, apa jawaban dari kades tersebut.
Andi Galil,saya cobak cek di rekap atau ADD, untuk bisa kami berikan keterangan pungkas nya lewat whatsapp.
Hingga sampai sekarang tidak ada respon lagi malah
memblokir kontak Watsapp rekan dari salah satu media
Kami minta kepada Camat,Pemerintahan bagian,Insfektorat dan APH bagian Kanit Tipikor jangan Duduk saja dikursi yang empuk saja.
Lihat dan ayomi kami sebagai masyarakat ini serta apabila diduga terdapat kegiatan fiktif dari oknum kades maka secepatnya diberikan tindakan atau pengembalian kepada masyarakat.
Supaya dapat Dialokasikan pada tempat nya kembali kedesa demi kemajuan dan kemakmuran kami sebut warga tersebut.
ADD bukan untuk kemajuan suatu golongan saja sebut degan tegas.
Kami dari beberapa pegiat media sosial dan rekan LSM mintak pada APH, untuk melidik add, Desa Tempayung Hulu, supaya ada keterbukaan antara kepdes nya degan warganya.
Apa bila ada penyimpangan Anggaran Dana Desa yang dilakukan oleh oknum tersebut, maka diberikan penindasan yang berlaku dalam UDD. Mentri Desa.
Penulis Ramadan



Social Header