Aceh Tenggara, informasipublik.co.id Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Desa Lembah Haji ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutacane, Kamis, 27 Februari 2025.
Dalam ekspose terakhir, ditemukan kerugian negara mencapai lebih dari Rp414 juta.
Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Desa Lembah Haji, Masidin, berharap Kejari Kutacane segera mengambil langkah dan tindak lanjut atas temuan tersebut.
Sekretaris Desa Khairul Muhardi dan Masyarakat Lembah Haji berharap supaya kepala desa segera di non aktifkan,” ujarnya.
Dengan adanya temuan tersebut, kepala desa Desa Lembah Haji sudah tidak dapat dipercaya lagi. Ia berharap agar Aparat Penegak Hukum segera menindak lanjuti temuan kepala desa Lembah Haji untuk memberikan efek jera.
Penulis : Ramadan



Social Header