Breaking News

BUPATI Aceh Tenggara Beri Sanksi Kepala OPD Yang Tidak Hadir Sidang Paripurna Rancangan Qanun 2025

Aceh Tenggara, informasipublik.co.id.  Bupati Aceh Tenggara H Salim Fakhri SE MM memberikan sanksi kepada OPD dan Camat yang tidak hadir sidang paripurna tanpa  alasan  yang  jelas 

Kami dari Media Informasi Publik dalam peliputan di gedung DPRK Aceh Tenggara  bersama rekan media lainnya telah menyaksikan bahwa camat banyak yang tidak  hadir pada Pukul 14.00 Wib hari Selasa 4 Maret 2025. Bupati Aceh Tenggara meminta kepada Sekretaris Daerah untuk memeriksa dan mengecek kehadiran kepala OPD dan Camat tersebut 

Bupati menyampaikan dalam pidatonya meminta para camat yang hadir supaya tunjuk tangan setelah dihitung namun banyak yang tidak hadir Kepala OPD dan Camat di gedung DPRK Kabupaten Aceh Tenggara .

Penulis : Ramadan

© Copyright 2022 - informasipublik.co.id