Breaking News

Polres Kuantan Singingi Amankan Pelaku Dugaan Pembunuhan di Perumahan Cempedak

KUANTAN SINGINGI,– informasipublik.co.id Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan seorang pria berinisial E (48), terduga pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial J (51) di Jalan Perumahan Cempedak, Lingkungan 3 Sinambek, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Pelaku ditangkap setelah bersembunyi di semak-semak sekitar Sungai Singingi pada Rabu (26/2/2025).

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reskrim AKP Shiton, S.I.K., M.H., menyampaikan "Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (24/2) sekitar pukul 07.00 WIB. Kejadian bermula saat seorang warga bernama G (43), yang juga bertindak sebagai pelapor, hendak berangkat bekerja, G tiba-tiba dipanggil oleh tetangganya, A, yang memberitahu bahwa ada seseorang yang pingsan di dalam rumah J," ujar Kasat.

Mendengar hal tersebut, G bersama beberapa tetangga lainnya segera menuju rumah korban untuk memastikan keadaan. Sesampainya di dalam kamar tidur J, mereka menemukan korban dalam kondisi mengenaskan—telentang di lantai dengan pakaian daster, berlumuran darah, dan wajahnya tertutup kain sarung. Sontak, kepanikan melanda warga sekitar, dan tak lama kemudian, lebih banyak tetangga berdatangan ke lokasi.

Mengetahui kondisi korban yang diduga telah meninggal dunia dengan luka yang mencurigakan, G segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kuansing untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Kuantan Singingi segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, yakni M dan Z. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim penyidik mengarah pada seorang pria berinisial E (48) sebagai terduga pelaku.

Pada Rabu (26/2), Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton, S.I.K., M.H., mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di sekitar Desa Muara Lembu. Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Shilton langsung memimpin Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing dengan dukungan anggota Polsek Singingi untuk mencari keberadaan pelaku.


Pelaku akhirnya ditemukan bersembunyi di semak-semak sekitar Sungai Singingi. Saat diamankan, E tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana pembunuhan ini, di antaranya Satu bilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi korban di tempat kejadian perkara (TKP), Satu unit ponsel Android merek Samsung milik pelaku, Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, yang diduga digunakan pelaku untuk mobilitasnya sebelum dan sesudah kejadian.

Setelah menangkap pelaku, Polres Kuantan Singingi langsung melakukan sejumlah tindakan hukum untuk mempercepat penyelidikan kasus ini, di antaranya Membuat laporan polisi resmi atas kejadian tersebut, Menerbitkan tanda bukti laporan sebagai dasar hukum pemeriksaan lebih lanjut dan Melakukan interogasi terhadap pelapor dan para saksi guna mengumpulkan keterangan yang lebih mendalam terkait kasus ini.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, terutama yang meresahkan masyarakat. "Kami dari Polres Kuantan Singingi memastikan bahwa setiap kasus kriminalitas, termasuk kasus pembunuhan ini, akan ditangani dengan cepat dan profesional. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan masing-masing," ujar Kapolres.

Beliau juga mengapresiasi kerja cepat tim Sat Reskrim dalam mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. "Penangkapan pelaku hanya berselang dua hari setelah kejadian. Ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk melarikan diri atau menghindari proses hukum," tegasnya.

Saat ini, tersangka E masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kuantan Singingi dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, yang mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Polres Kuansing terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap motif pelaku secara lebih mendalam. Sementara itu, pihak keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya," pungkas Kasat. (Ermison)


Sumber: Humas Polres Kuansing

© Copyright 2022 - informasipublik.co.id