Indragiri Hulu, informasipublik.co.id Maraknya galian c tanah Uruk di kecamatan lubuk batu jaya desa sei beberas. Sp 2 sampai sekarang belum tersentuh hukum. Bebas nya galian C di wilayah hukum polsek lubuk batu jaya, ini sepertinya luput dari Pantauan Aparat, atau mungkin Pemilik Galian C ini memang benar benar Kebal Hukum.
Menurut pantauan awak media ini, beberapa Bulan terakhir, aktivitas pertambangan berupa galian C ini berjalan terus tanpa ada hambatan.
Seperti yang di tuturkan salah seorang warga sekitar, kepada awak media ini saat ditanya tentang aktivitas galian C tersebut "sudah lama aktivitas itu pak, setahu kami pemilik alat excavator itu bernama E. Damanik" ujar warga tersebut.
Alat berat jenis excavator milik E Damanik ini bebas beraktivitas seperti tak dapat di sentuh hukum. Padahal sangat jelas UU no 3 tahun 2020 atas perubahan UU no 4 tahun 2009 tentang minerba.
Warga sekitar yang merasa resah dengan aktivitas itu, berharap kepada pemerintah dan APH agar dapat menindak tegas pelaku galian C ini, karena sangat merusak terhadap jalan yang dilalui oleh kendaraan pengangkut hasil galian C tersebut. (Red)



Social Header