Aceh Tenggara, informasipublik.co.id Kecelakaan di jalan lintas pada Minggu (5/1/2025). Berawal dari ia yang Membonceng melintas di jalan Kuta Cane-belang kejeren tejadi kecelakaan di Arah yang sama tiba-tiba tergesek setang Motor kendaraan roda dua akibat kejadian Satu korban sudah di larikan ke klinik Terdekat untuk menjalani pengobatan
Korban ke 2. kepala ya berdarah, dan di bujuk Orang yang Melintas untuk segera berobat kepala mu berdarah
Menurut keterangan warga orang yang tidak dikenal sekitar ya tiba-tiba ada suara benturan keras di luar rumah warga cepat keluar di rumah melihat korban kecelakaan sedah tergeletak di jalan sekitar persimpangan pelonas manunggal.
Himbauan untuk kita Semua tetap berhati-hati berkendaraan karena rawan ya kecelakaan di mana-mana untuk ibu Dan bapak kalau sayang Ama anak yang di bawah umur yang belum punya E.KTP dan SIM jangan kasih berkendaraan di jalan lintas
Sepeda motor. Hal ini tentunya berbahaya Dikarenakan banyaknya alasan pengendara Di bawah umur belum memadai Mengendarai sepeda motor seperti fisik Yang belum mencukupi, kesiapan mental Yang belum matang, pengetahuan tentang Lalu lintas yang rendah, dan belum memiliki Pengalaman yang cukup saat berkendara.
Selain alasan-alasan di atas, pengendara di bawah umur juga melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai
Penulis Ramadan



Social Header