Breaking News

PULUHAN BOCAI AKTIFITAS PETI DENGAN MODUS SEDOT SIRTU MARAK DI DUSUN TUA KELAYANG.

 

                     

INDRAGIRI HULU _  informasipublik.co.id        Hasil pantauan  awak media ini dilokasi terlihat puluhan bocai alias ponton  Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI ) begitu leluasa tanpa memikirkan dampak  yang ditimbulkan aktifitas tambang ilegal terhadap lingkungan .     

Di tempat yang sama tepatnya  di atas jembatan penyeberangan  menuju Desa Patonggan Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri hulu begitu terlihat dengan mata telanjang puluhan Rakit alias bocai Peti yang selama ini begitu leluasa melakukan aktifitas tambang mas dengan dali memenuhi kebutuhan hidup dalam keluarga.Kondisi tersebut  membuat dengan terpaksa kami lakukan ak ucap salah seorang warga yang tak mau identitasnya  dipublikasikan . Kami tahu apa yang kami lakukan ini melanggar hukum jika ada razia dari kepolisian kami terpaksa menghentikan pekerjaan pak ,imbuhnya.       

 Aktifitas Peti dengan melakukan sedotan batu kerikil dan pasir. Untuk mendapatkan butiran mas juga disediakan karpet berukuran panjang 4 meter. Dan batu kerikil atau pasir  bisa pula di jual ke penampung kuari atau stok file dari batu kerikil dan pasir pemiliknya juga warga Desa Dusun tua yakni Pardi   Hasil konfirmasi dengan anaknya yang kala ada di lokasi tumpukan batu kerikil sebut sajalah namanya  Adi. Saat awak media ini  menanyakan siapa pemilik usaha tambang batu kerikil dan pasir lokasi dua tempat. Adi menjelaskan, usaha ini bapak saya yang punya pak,  dua alat berat jenis beko loder juga bapak saya yang  punya.  Alat berat digunakan untuk memuat ke mobil Dum truk terangnya     

Kapolsek Kelayang Iptu  Zulmaheri  beberapa waktu lalu saat dihubungi melalui selulernya mengatakan  ,  dalam penegakan hukum kami dari Aparat Penegak Hukum (APH) tetap tegak lurus dan berkeadilan.Jika ada ditemukan aktifitas seperti PETI , Galian C atau sejenisnya yang melanggar hukum diketahui tidak mengantongi izin, maka kami dari kepolisian langkah awal memberikan teguran  beberapa kali untuk dihentikan aktifitas tanpa izin. Namun apa bila   himbauan  dari kami (kepolisian) tidak diindahkan atau membandel maka akan diambil tindakan tegas, ucapnya kapolsek.    Liputan Biro Inhu. (Taufik). 24/01/225. (Nia)

© Copyright 2022 - informasipublik.co.id