Breaking News

KAJARI GAYO LUES GELAR KEGIATAN PENYULUHAN HUKUM DAN PENERANGAN HUKUM TAHUN 2025

Gayo Lues. informasipublik.co.ud.        Kamis, tanggal 30 Januari 2025 sekira Pukul 09.00 Wib, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang diwakili Kepala Seksi Bidang Intelijen Handri, S.H. beri Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tentang "Pengenalan UU ITE dan Cyber Bullying" bertempat di Aula SMA Negeri 1 Blangpegayon Kecamatan Blangpegayon, Kabupaten Gayo Lues.

Kepala SMA N 1 Blangpegayon, Ali Akbar, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues serta kebanggaannya karena SMA Negeri 1 Blangpegayon menjadi tempat diselenggarakannya program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) oleh Kejaksaan Negeri Gayo Lues, serta berharap agar Siswa/Siswi dapat mengikuti kegiatan secara maksimal.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, Handri, S.H menyampaikan bahwa untuk mencapai cita-cita tidak bisa hanya duduk diam tanpa melakukan apapun. Untuk mengejar semua cita-cita itu harus memiliki disiplin yang lebih dari generasi sebelumnya, sebab kita semua sekarang berada di era globalisasi sehingga persaingannya lebih luas sehingga kedisiplinan sangat dibutuhkan untuk mewujudkan cita-cita.

Selanjutnya Staf Kejari Gayo Lues (Penelaah dan Penegakan Hukum), Cyntia Ayustika Fitria, S.H. Menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

- Bahwa Lembaga Kejaksaan RI dan Kewenagan yang dimiliki oleh Kejaksaan serta menyampaikan bahwa bagaimana Tupoksi Kejaksaan. Judi adalah perbuatan mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam sebuah permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari jumlah uang atau harta semula;

- Ruang lingkup mengenai perbuatan maisir sebagaimana diatur dalam karena Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ketentuan pidana atau hukuman untuk maisir diatur dalam pasal 18,19,20,21, dan 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. ancaman pidana perkara judi/maisir diancam sambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

- Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema “Pengenalan UU ITE dan Cyber Bullying” dilaksanakan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues bekerjasama dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gayo Lues serta dilaksanakan di SMA Negeri 1 Blangpegayon Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues.

- UU ITE adalah singkatan dari Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang undang ini merupakan peraturan hukum yang mengatur penggunaan dan perlindungan informasi elektronik di Indonesia.

- Cybercrime adalah Kejahatan Komputer yang ditunjukkan sistem atau jaringan komputer yang mencakup segala bentuk yang menggunakan perangkat komputer.

Agenda “Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ” yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahunya, sampai saat ini, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) telah dilaksanakan dan berjalan dengan lancar, Adapun pelaksanaan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema “Bahaya Judi di Kalangan Remaja" berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: PRINT - 75 /L.1.26/Dsb.4/08/2024 tanggal 23 Januari 2025.

Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan terus berupaya memberikan edukasi kepada para Pelajar yang ada di Kabupaten Gayo Lues terhadap berbagai persoalan dan perkembangan hukum yang terjadi sehingga Pelajar dapat memperoleh manfaat.

Bahwa pelaksanaan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema “Bahaya Judi di Kalangan Remaja" oleh Kejaksaan Negeri Gayo Lues di SMA Negeri 1 Blangpegayon selesai sekira Pukul 11:00 WIB. Selama kegiatan berlangsung berjalan dengan tertib dan lancar tanpa terkendala apapun, Pungkas nya. ( SM)

© Copyright 2022 - informasipublik.co.id