Lampung, informasipublik.co.id Tersangka penipuan dan penggelapan dengan kerugian fantastis sebesar Rp10,36 miliar berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) , kini harus menghadapi hukum setelah ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, pada 29 November 2024.
Tersangka, yang buron sejak September, diduga melakukan aksi penipuan terencana pada 5 September 2024. Ia menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada seberat 151.191,6 kilogram dari dua korban, M. Rozikin, seorang petani asal Lampung Barat, dan Natalia, pekerja swasta dari Bandar Lampung. Nilai transaksi tersebut mencapai Rp10,36 miliar.
Ahmad Ramadan menjanjikan pembayaran dua hari setelah barang diterima di gudang kopi, tetapi pembayaran tak kunjung di terima. Ketika para korban mencoba mengonfirmasi pembayaran kepada pihak pembeli, mereka mendapati bahwa uang blm ditransfer, namun tersangka menghilang. (Tt)



Social Header