Kutacane : InformasiPublik.co.id. Dalam Acara konferensi pers pada hari senin 30 Desember 2024 Pukul 11.00 wib Bertempat di Lobi Endra Darma laksana, Bersama insan Pers Di Kapolres Aceh Tenggara, Dan di sambut Langsung Bapak Kapolres R. Doni Sumarsono, Dalam kesempatan Acara Konferensi Pers dan Memaparkan Capaian Kasus di Tahun 2024 Terdapat 385 Kasus Tindak pidana Umum telah ditangani dengan beberapa Kasus berikutnya,
Kasus Pembunuhan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Jo 338 Jo 351 Ayat 3 KUHP Tentang Mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, 2 kasus,
Kasus Penggelapan Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian, CT : 2 Kasus CC. 2 Kasus dan barang bukti sebanyak 150 Sak Atau Sekitar 7,5 Ton,
Kasus Penipuan dan Atau Penggelapan Sebagaimana dimaksud dalam KUHP Pidana, Korban : PERUSAHAAN FIF GROUP POS Aceh Tenggara, dan Kerugian : Lebih Kurang 14 Miliyar Rupiah. Total TSK 14 Orang dan 4 Orang Sudah di Tahan, dan DPO 10 Orang Lagi, dan Unit yang Disita 13 Unit Sepeda Motor,
Kasus Migas Sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) dari undang undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Jumlah TKS 9 Orang dan barang bukti 969 Liter BBM SOLAR,
Kasus Korupsi Sebagaimana dimaksud Pemberantasan tindak pidana korupsi, Jumlah TSK 1 Orang dan Jumlah Kerugian Negara Sekitar Rp. 512. 267. 200
Kasus pidana Seperti perjudian 24 kasus, Curanmor ada 37 kasus juga menunjukkan penyelesaian kasus yang signifikan
Kasus Kelalaian yang mengakibatkan orang lain mati atau meninggal Dunia dalam Kasus ( PERAHU ROBIN ) Sebagaimana dimaksud dalam KUHP Pidana Dengan Ancaman Hukuman penjara 10 ( Sepuluh ) tahun , Perahu Kayu bermesin dibawa oleh sdra HADI MAHA dan Sdra SUPRI WANDI (Pengemudi ) Dengan penumpang lainya sebanyak 28 ( Dua puluh Delapan ) Orang dan membawa dua unit Sepeda motor serta barang bawaan penumpang lainnya, yang diberangkatkan dari desa muara situlen kec. Babul Makmur menuju ke desa Bunbun Alas kec. Leuser kabupaten aceh tenggara, namun, setelah kurang lebih 30 menit perjalanan pada saat melintasi sungai Sibilok yang mana pada saat itu gelombang sedikit tinggi serta banyak bebatuan besar ditempat tersebut sehingga perahu kayu bermesin hilang kendali dan membentur batu besar yang mengakibatkan bagian depan perahu tersebut rusak sehingga membuat perahu tersebut miring hingga akhirnya perahu bermesin Tersebut terbalik
,Mengakibatkan 10 Orang Meninggal Dunia, 19 Orang Selamat dan 1 Orang Belum dapat ditemukan, Capaian Bpak Kapolres Aceh Tenggara dalam Konferensi Pers, Bpak R Doni Sumarsono Juga Berharap kepada Bpak Bupati Terpilih periode Tahun 2025 - 2030, Baik dari Unsur Pers Untuk dapat bersama sama memberantas Peredaran Narkoba baik kasus Umum nya di Aceh Tenggara ini kedepannya,
Abu Hasan



Social Header