Penangkapan itu berdasarkan putusan mahkamah agung (MA) Nomor 6277 K/Pid.Sus/2024, Kamis, 10 Oktober 2024.
Dalam amar putusan mahkamah agung (MA), Freddy diputus 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan batu yang dipimpin Kajari, Marlambson Carel tidak transparan kepada media terkait penangkapan, Freddy suami Plt Bupati Labuhan batu non aktif.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Labuhan batu, Horas Monang Jeffry Andi Gultom mengaku pihaknya segera melakukan eksekusi.
"Segera kita eksekusi" aku anak buah Marlambson Carel saat dikonfirmasi sejak PN Rantauprapat mengirimkan relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 5 November 2024.
Terpisah, Kepala Lapas (Kalapas) klas llA Rantauprapat, Batara Hutasoit membenarkan terpidana cabul, Freddy Simangunsong telah diserahkan jaksa ke Lapas Rantauprapat.
"Betul tadi siang (Selasa, 12 November 2024) sekitar jam 14.00 telah di serahkan Kejari Rantau Prapat ke lapas. Terima kasih" dibenarkan Batara saat dikonfirmasi Wartawan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhan batu memohonkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sesuai Nomor 119/Akta.Pid/2024/PNRAP juncto Nomor 1021/Pid.Sus/2023/PN Rap tanggal 7 Mei 2024.
Dasarnya, Hakim PN Rantauprapat Alqudri memvonis bebas Freddy pada tanggal 25 April 2024, sesuai Nomor 1021/Pid.Sus/2023/PN Rap.(I.Siahaan.Kabiro).
.jpg)


Social Header