Breaking News

POLSEK LIRIK KEMBALI BERHASIL TANGKAP WANITA PENGEDAR NARKOTIKA , JENIS SABU.

     

Indragirihulu, Informasipublik.co.id.  Dengan kejelian aparat dalam mengungkap peredaran narkotika selalu membuahkan hasil. Bermodalkan informasi,terutama  dari masyarakat Polsek Lirik dan jajarannya langsung bergerak dan , Tak perlu waktu lama,  berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Minggu, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba di Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

"Kami menerima informasi berharga dari masyarakat. Personel Polsek Lirik, di bawah komando Kapolsek IPTU Endang Kusma Jaya, langsung melakukan penyelidikan," ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran.

Selama penyelidikan, petugas menemukan target di sebuah pondok belakang rumahnya. Situasi semakin tegang ketika seorang wanita bernama NYT alias Teteh Nur (40), istri dari target, melihat kehadiran polisi dan berteriak "Ada Polisi!" sebanyak tiga kali. Teriakan tersebut memberi kesempatan bagi suaminya untuk melarikan diri ke hutan.

Meskipun target berhasil melarikan diri, petugas tetap melanjutkan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang signifikan. Di dalam pondok tersebut, petugas menemukan empat bungkus plastik klip besar dan satu bungkus ukuran sedang yang diduga berisi sabu, serta berbagai alat dan bahan lainnya untuk transaksi narkoba. Total berat kotor sabu yang disita mencapai 80,24 gram.

Nur ditangkap dan dibawa ke Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut, sementara suaminya kini menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lirik. Tersangka Nur kami terapkan sesuai Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, serta Pasal 132 tentang percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, dan Pasal 138 UU Narkotika tentang menghalang-halangi penyidikan," pungkas Misran.(Taufik)***

© Copyright 2022 - informasipublik.co.id