Breaking News

Mantan Polisi Terlibat Jaringan Narkoba, Tiga Tersangka Diciduk di Rengat Barat.

                

INHU _ Informasipublik.co.id                  Polsek Rengat Barat kembali  berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 2,93 gram. Penangkapan terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Ahmat Thahar Gg. Sehati, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria bernama AR, yang dikenal sebagai Mono. Mono merupakan mantan anggota kepolisian yang sebelumnya berdinas di Polres Inhu sebelum dipecat dari Polres Kepulauan Meranti.

"Informasi ini sangat membantu kami dalam melacak keberadaan pelaku," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran.

Selain Mono, dua pria lainnya, RAZ alias Zainal alias Cepek dan Dion DD alias Iyong, juga ditangkap dalam operasi ini. Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di daerah tersebut.

Dalam penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa plastik klip berisi serpihan kristal yang diduga sabu, timbangan digital, dan alat-alat lain yang biasa digunakan dalam transaksi narkoba. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 3.150.000 yang diduga hasil penjualan narkotika juga berhasil diamankan.

Dari hasil penyelidikan, Mono berperan sebagai penyedia sabu, sementara Cepek dan Iyong berfungsi sebagai perantara transaksi. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima petugas sekitar pukul 14.00 WIB, yang mengamankan salah satu suruhan Mono saat mengantarkan sabu kepada pembeli. Setelah pengintaian, petugas yang dipimpin Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan, menangkap Mono di rumahnya, mengungkap jaringan peredaran narkoba yang selama ini beroperasi di wilayah tersebut.

Polres Inhu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kasus ini menunjukkan bahwa tidak ada individu yang kebal hukum, termasuk mantan anggota kepolisian. "Proses penyidikan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang mungkin terlibat," tambah Misran.

Kejadian ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan, sehingga Inhu dapat terhindar atau anti dari pengaruh buruk narkoba, harapnya .( Taufik )***

© Copyright 2022 - informasipublik.co.id