KUANSING, Informasipublik.co.id. Berbagai keluhan dari masyarakat Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan singingi. Dimana Ucapan dengan perbuatan tidak sejalan kenyataan dilapangan. Kenapa tidak awalnya tidak dibayar, kenyataannya masyarakat harus membayar sejumlah uang Rp 200 ribu rupiah per hektar atas lahan selama ini yamg dikelola banyak warga masuk dalam kawasan hutan. Dugaan aksi pungutan liar alias pungli terjadi saat pembebasan lahan yang berada dalam kawasan di beberapa desa yang ada di Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing.
Warga yang mengajukan pembebasan lahan dikutif oleh panitia sebesar Rp200 ribu Per hektarnya.
Tak tanggung tanggung, luas lahan yang diajukan itu untuk dibebaskan alih status yakni dari hutan kawasan menjadi hutan perkebunan. mencapai ribuan hektar.
Salah satu desa yang mengajukan yakni Desa Sungai Besar. Pada tahun 2021 lalu, pemerintahan desa mengajukan seluas lebih kurang 1500 hektar
Hal ini dibenarkan oleh Tamyis Kades Sungai Besar saat dikonfirmasi Informasipublik. pada Selasa (14/11/2022) lalu.
Ia mengakui kutipan uang sebesar itu dilakukan oleh panitia. "Bukan saya yang kutif pak, tapi panitia langsung,' ujar Tamyis.
Dijelaskannya, selaku kepala desa dirinya membentuk panitia lapangan. Dalam kegiatan itu, ia menunjuk Kepala Dusun Dedi selaku ketua panitia.
Selain Dedi ada beberapa orang lagi yang ditunjuk selaku panitia lapangan. Panitia inilah yang bertugas untuk melaksanakan kegiatan kegiatan lapangan termasuk mempersiapkan data lahan warga yang ingin dibebaskan.
Kendati mengakui, namun Tamyis tidak mengetahui berapa jumlah uang yang terkumpul secara keseluruhan. Karena uang itu dipungut oleh panitia.
'Jumlahnya saya tidak mengetahui, itu panitia yang mungut. Diserahkan ke siapa saya juga tidak tau," papar Tamyis.
Tamyis menyadari program pembebasan itu merupakan program pemerintah yang tidak dipungut bayaran alias gratis.
Sementara itu, salah seorang warga yang ikut dalam program tersebut inisial H mengakui dirinya telah membayar sejumlah uang. H memiliki lahan seluas 3,5 hektar yang diusulkan untuk dibebaskan.
"Lahan saya, kan 3,5 hektar, saya hanya bayar Rp600 ribu," kata salah satu sumber yang dikutip dari berbagai media ,baik media lokal maupun media nasional.
Warga lainya pun mengakui demikian, sesuai dengan luas lahan yang diusulkan untuk dibebaskan.
Terkait kutipan tersebut, jika diakumulasikan dengan luas lahan yang telah diusulkan maka dugaan pungli yang berhasil dikumpulkan oleh pihak panitia lebih kurang Rp300 juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum Riauin.com, beberapa desa di Kecamatan Pucuk Rantau pada tahun 2021 lalu mengajukan pemutihan alias pembebasan lahan kebun masyarakat dari dalam kawasan. Termasuk dari dalam kawasan HGU perusahaan.
Pemerintah memberikan solusi agar persoalan lahan yang masuk dalam kawasan agar diusulkan untuk diputihkan atau dibebaskan. Pembebasan ini tidak dipungut bayaran sepersen pun.
Namun kenyataannya, warga dibebankan dengan kutipan sebesar Rp200 ribu Perhektar. (Taufik)***




Social Header