Breaking News

MUSRENBANG DESA KUTE RAMBUNG TELDAK TAHUN ANGGARAN 2025 BERJALAN SUKSES

Aceh Tenggara informasipublik.co.id. Melaksanakan Musrenbang Desa. Kute Rambung Teldak kecamatan Darul Hasanah kabupaten Aceh Tenggara  Tahun Anggaran 2025  kamis 26-september -2024 telah dilaksanakan dan berjalan dengan sukses. 

Adapun kegiatan tersebut dihadiri oleh Dari inspektorat ,  Dinas BAPPEDA ,Dinas DPMK , pihak kecamatan , Babinsa,Babinkatibmas, pj pengulu (NURBAINI) ,BPK serta pendamping Desa dan banyak tokoh masyarakat Lainnya yg Antusias dalam pelaksanaan Musrenbang tersebut.

Dalam sambutan pj pengulu dalam tersebut ,Musrenbang ini adalah kegiatan yg Rutin dilaksanakan setiap awal tahun untuk Tahun Anggaran 2025 mendatang.

    Inspektorat SAHRIM Yang Mewakili  Dalam Arahan nya  mengatakan Musrenbang desa adalah Tahapan untuk menentukan usulan-usulan  setelah musdus dilaksanakan oleh masing2 Dusun, Dan Masing2 Agar memafarkan usulan Dusun yang telah disepakati supaya usulan dari setiap Dusun ditetapkan didalam Musrenbang tersebut.

 Dalam hal  ini ikut  juga pihak kecamatan untuk memberikan kata sambutan dalam acara ini diwakilkan oleh bapak SAJIDIN. 

  Dalam sambutan nya kalau usulan yang tidak tertampung di Dana Desa proritaskan yang Lebih penting Dan yang paling dibutuhkan oleh masyarakat,Dan usulan yang tidak tertampung dari Dana Desa maka kami harapkan kepada PJ pengulu (pemerintah Kute) agar mengusulkan Dalam Musrenbang kecamatan. Dan Harapan kami  dari pihak kecamatan Apa yang tertera diApbedes jangan menyimpang dari peraturan   Agar jangan ada permasalah di belakang hari.

    DPMK  yang di wakili oleh Anggato/Stap  kabupaten Aceh tenggara menyampaikan Dalam Arahan nya tentang penggunaan Dana Desa untuk Tahun Anggaran  2025 Biasanya sesuai Dengan Visi-Misi presiden  terpilih seperti makan siang gratis,Menciptakan berobat gratis, Meningkatkan program pertanian(ketahanan pangan), BLT.Dan menciptakan sekolah gratis.Dan  program harus disesuaikan dengan visi -misi presiden tersebut.  Dan harapan kami  Dana Desa gunakan untuk umum dan jangan untuk pribadi sendiri,  Dan Ada beberapa item yang DILARANG Dalam penggunaan Dana Desa seperti Pembangunan Masjid,Membangun Kantor kepala Desa hal ini perlu kita hindari ujarnya

  Dalam Sambutan BAPPEDA SUHARDI SPD ) SELAKU FUNGSIONAL BAPPEDA sekaligus mantan camat  yang berada Kabupaten Aceh Tenggara Bahwa BAPPEDA adalah Badan perencanaan  pembangunan Daerah. Inti dari perencanaan ada 2 

1.Rpjm DESA

2.Rpjm Daerah.  

      Kalau Usulan Masyarakat Yang Tidak tertampung dari Dana Desa Di usulkan Di Musrenbang kecamatan dan  Musrenbang kabupaten Kesimpulan  kamu sampaikan Bahwa Perencanaan Harus Benar2 bagus dan bermanfaat bagi masyarakat banyak.(SM).

© Copyright 2022 - informasipublik.co.id