Aceh Tenggara informasipublik.co.id Kekecewaan Masyarakat Desa Terutung Megara Asli Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara, Yang dikerjakan Dari Dana Desa baru saja dikerjakan sudah Ambruk, dan Kepala Desa Selaku Pengguna Anggaran harus bertanggung jawab atas proyek yang telah Ambruk itu, adapun Proyek yang dikerjakan yaitu Tembok Penahan Tanah ( TPT ) Volume, 590 M. Dengan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 Rp. 255. 381.000 ( Dua Ratus lima Puluh lima juta tiga ratus delapan Puluh satu ribu rupiah ) dan Proyek Tersebut sudah Ambruk Padahal baru saja dikerjakan, dan Pemilik Lahan Persawahan di Proyek Merasa Keberatan Karena dengan Ambruknya Tembok Penahan Tanah Tersebut Merusak padi Masyarakat dan mengakibatkan padinya Tertimbun Oleh batu Proyek yang Ambruk, dan Pemilik lahan keberatan baik Masyarakat pun ikut Keberatan dan Kecewa atas Proyek Tersebut yang tidak berkualitas dan asal asal jadi saja, dan Anak dari Pemilik lahan ini udah Menyampaikan Kepada Kepala Desa Kalau Proyek ( TPT ) Di Sawah Bapak yang Ambruk dan Merusak Padi Orang tuanya. dan Sampai Saat ini belum ada Pembongkaran Baik Proses Pembangunan yang baru, dan Harapan Pemilik lahan dan Masyarakat Supaya Proyek yang Ambruk Tersebut Supaya dibongkar dan dikerjakan kembali Supaya Masyarakat dapat merasakan Pembangunan Tersebut. hasil Konfirmasi dengan Pemilik lahan sawah dan Beberapa Masyarakat saat di jumpai di lokasi Proyek pada hari Kamis 12 / 09 / 2024, dan juga Berharap Kepada Bapak Pj Syakir Bupati Aceh Tenggara Supaya Memanggil Pj Kepala Desa Terutung Megara Asli untuk Mempertanggung jawabkan Proyek yang Ambruk itu dan Supaya dibongkar dan dikerjakan kembali, dan kalau Proyek ini tidak di dibongkar dan tidak dikerjakan kembali. dan Masyarakat sudah pasti kecewa dan dapat Merugikan Anggaran Dana Desa,
Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara ( KPKN ) Aceh Tenggara Juga Angkat Bicara soal Pembangunan Proyek Tembok Penahan Tanah ( TPT ) Di Desa Terutung Megara Asli, dan dimana Proyek Tersebut Ambruk Diduga pondasi kurang dalam dan kurang lebar dan selain itu diduga kekurangan Volume semen, dan kalau Proyek Tersebut Sesuai dengan Rab Maka tidak mudah Ambruk Karena Proyek itu di persawahan Masyarakat didesa itu sendiri dan tidak ada bencana gempa atau banjir, dan Merupakan Proyek itu Lemahnya Pengawasan dari BPK Kute, dan Masyarakat Setempat Maka Terjadilah Proyek Asal asal Jadi Tanpa memikirkan kualitas bangunan itu sendiri,
Kami dari LSM ( KPKN ) Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara. Di Aceh Tenggara, Kami Menduga Proyek Tersebut adalah sarat Korupsi Karena dari awal Pekerjaan tidak dipasang Papan Proyek Sampai Selesainya Pekerjaan Menurut Keterangan Masyarakat,dan Kami Patut Menduga Telah Melanggar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan informasi Publik, dan Dimana dalam PermenDes Pembangunan Desa Tertinggal, Nomor 13 Tahun 2023, Di Pasal 15 .
Media ini beberapa Kali Menghubungi Kepala Desa Terutung Megara Asli dan Tidak dapat Terhubung, dan Akhirnya Berita ini Samapi Kemeja Redaksi
( Abu Hasan )



Social Header