Breaking News

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara Tetapkan 6940 KTP Dukungan Untuk Maju Jalur Perseorangan 2024

KUTA-Cane.informasipublik.co.id.         Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara menetapkan syarat minimal Calon bupati Jalur perse orangan Dalam pemilihan pilkada 2024 minimal Memiliki dukungan sebanyak 6.940 Kartu Tanda Pengenal  sebagai Syarat untuk mendaftar. 

Penetapan Tersebut tertuang dalam keputusan KIP Aceh Tenggara Nomor 12 Tahun 2024 tentang persyaratan minimal Dan persebaran dukungan bakal Pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara.

 KIP Agara Menetapkan Syarat minimal dan Persebaran dukungan bakal pasangan Calon perseorangan  Sebaran minimal delapan kecamatan di Aceh Tenggara," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara,   

Hakiki Wari Desky, kepada awak media ini Mengatakan jumlah penduduk di Aceh Tenggara berdasarkan data agregat Kependudukan provinsi Aceh tahun 2023 semester II berjumlah 231.331  Minimal 13.347 Hal itu ditetapkan Berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menyatakan calon perseorangan Harus memperoleh dukungan

Sekurang-kurangnya tiga persen dari  Atau wali kota/wakil wali kota. "Jumlah Minimal sebaran dukungan suara yang Harus dimiliki oleh calon Bupati Perseorangan harus mencapai 50 Persen dari jumlah kecamatan atau Minimal delapan kecamatan dari 16 Kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara, tegasnya 


Laporan:  Ramadan 


© Copyright 2022 - informasipublik.co.id