Mantan Bupati Aceh Tenggara, Drs. H. Hasanuddin Darjo. Pimpinan Partai Politik dan Partai Politik Lokal, Kapolres Aceh Tenggara, Kejaksaan Aceh Tenggara, Ketua Pengadilan Aceh Tenggara. Kodim 0108 Aceh Tenggara, Ketua MPU Aceh Tenggara, Ketua dan Anggota Kip Aceh Tenggara, Ketua dan Anggota Bawaslu Aceh Tenggara, Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh Tenggara, Para Undangan dan Unsur Pers LSM Di Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu 28 / 08 / 2024,
Sambutan Ketua DPRK Kami Ucapkan Selamat dan Sukses Kepada Seluruh DPRK Aceh Tenggara Masa Jabatan 2024 - 2029 yang baru saja dilantik dengan begitu Khidmat, Semoga Amanah yang di berikan kepada kita semua untuk 5 (Lima ) Tahun dan dapat kita laksanakan dengan Sebaik baiknya karena perjuangan kita masih jauh, tidak sampai disini, pengucapan sumpah dan Janji yang Baru Saja kita ikuti bersama merupakan hasil jerih payah kita, Orang orang Tersayang kita dan Tim yang Telah Menyukseskan kita sehingga kita dapat Disumpah untuk Mengayomi Masyarakat Aceh Tenggara
Tak Lupa ucapan Terimakasih kepada Segenap jajaran Forkopimda Kabupaten Aceh Tenggara yang Telah Membantu Menyukseskan dan ikut Hadir dalam Penyelenggaraan Kegiatan hari ini. dan ucapan Terimakasih sebesar besarnya Kepada Seluruh Purna Bakti Rekan Anggota DPRK Aceh Tenggara Masa jabatan Tahun 2019 - 2024 Yang Telah Mengabdi Kepada Masyarakat Aceh Tenggara Selama 5 ( Lima ) Tahun Terakhir Yang Dimana Saya Menyaksikan Sendiri Kerja Keras yang diupayakan dalam memenuhi Aspirasi Masyarakat Aceh Tenggara , Semoga segala sesuatu yang Telah Diusahakan pada Periode Sebelumnya Dapat Menjadi Acuan Minimal Serta Kami dapat Meningkatkan Karya yang Telah dicapai sesuai dengan perkembangan dan Tuntutan Masyarakat,
Menurut Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2024 Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang DPRD Kabupaten / Kota Merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota,
Mewujudkan Pemerintah Sesuai dengan Asas Penyelenggaraan pemerintah Daerah Yang Tertera pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 58 Yang Terdiri dari Asas, Kami Yakin Kabupaten Aceh Tenggara Mampu Mewujudkan VISI RPJPN Yaitu Menuju Indonesia Emas 2025, dengan tetap Mengedepankan Fungsi Fungsi Penting yang Menjadi Tugas Sebagai Perwakilan Masyarakat Aceh Tenggara Demikian Sambutan Yang di Sampaikan Ketua DPRK,
Kata Sambutan Bapak Mentri Dalam Negeri di bacakan Oleh Pj Bupati Aceh Tenggara, Dalam Kedudukan DPRK Sebagai Mitra Kepala Daerah di dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2024 Telah dipertegas tentang pola Hubungan Kemitraan antara DPRK dengan kepala Daerah yang Bersifat untuk mengefektifkan Penyelenggaraan pemerintah daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan Penyelenggaraan pemerintah Daerah, Oleh sebab itu sinergitas dan kolaborasi Kerja kolektif antara DPRK dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan kerjasama yang Efektif di Tingkat Regional, serta mendukung Suksesnya agenda prioritas Nasional, dan kita tentu mengetahui bawah Suksesnya Penyelenggaraan pilkada Serentak Tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab bersama, Termasuk pemerintah pusat dan pemerintah Daerah, dalam hal ini,DPRK Diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan, saran dan Prasarana, serta personil yang akan mengawasi jalannya pilkada serentak Tahun 2024 (Abu. Hasan)



Social Header