Breaking News

Kejari Aceh Laksanakan Eksekusi Cambuk dan Pemusnahan barang bukti di kejaksaan Negeri Aceh tenggara.

Kuta Cane.informasipublik.co.id    Pelaksanaan Qanun Eksekusi UQubat cambuk jelang peringatan hari adanya cambuk terhadap 2 pasangan pelaku Zina, dan pemusnahan barang bukti yang di laksanakan di depan halaman kantor kejaksaan Negeri Kutacane Aceh Tenggara, Kamis 18 / 07 / 2024. 

Jelang peringatan hari besar Adyaksa ( HBA ) KE 64 Tahun, diwarnai dengan UQbat Cambuk terhadap 2 pasang pelaku Zina, dihadiri oleh unsur Forkompinda Aceh Tenggara, pelaku Zina salah satu masyarakat kute mendabe kecamatan babussalam inisal,N mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 100 kali, Pasangannya warga alas meraca kecamatan Babussalam juga mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 100 kali cambuk, sedangkan satu pasangan pelaku Zina tidak jadi dilakukan Ekskusi cambuk, karena pasangan tersebut mengalami sakit setelah tim doktor melakukan pemeriksaan terhadap pasangan tersebut, diketahui tekanan darah pasangan Zina Naik tinggi dan tidak memungkinkan untuk dilakukan hukuman cambuk, jika kita paksakan untuk melakukan hukuman cambuk bisa berakibat  Fatal Nantinya nara sumber dokter Indera jelas doktor Indra, 

Rangkaian acara dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu  sabu, ganja, Pil jenis Ekstasi dan HP dengan berbagai tipe jenis merek,barang bukti yang dimusnahkan dari 37 kasus terhitung  mulai dari bulan Januari sampai juni tahun 2024, ungkap kasus barang bukti, Oleh Rifo S.H. Kepada awak media,


penulis : tim

© Copyright 2022 - informasipublik.co.id