Breaking News

Kegiatan BPJS, (Persil), Di Kantor Dinkes, Program memperpanjang masa aktif kartu BPJS 2024 Kuta Cane

KotaCane.informasi.peblik.id.co.     Sosialisasi program utuk masa masa aktif ya harus di kasih tau kepada masyarakat di seluruh aceh Tenggara 

Menurut informasi publik "Ramadan  ini Program ini sangat butuh di  melayang kan untuk masyarakat  aceh Tenggara agar segera mengecek masa aktif kartu BPJS kesehatan ya agar kita sakit tinggal sodorkan kepada  rumah sakit terdekat .agar tidak terjadi ke salah pahaman

Yang menghadiri undangan tersebut Para-para puskesmas seluruh "UPTD.puskesmas/kapus dilaksanakan di aula dinkes.aceh tenggara 

Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (Barcode) 

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril mengatakan, tujuan perpres ini adalah menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama. Perlakuan yang sama tersebut di antaranya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar (berkot).

Ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai barkot. Sebagian fasilitas kesehatan sudah memenuhi 12 kriteria tersebut tetapi masih ada yang belum memenuhi kriteria tersebut.

Karena itu, implementasi ini masih dalam proses. Sampai dengan 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

“Barcode merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS. Sebagai contoh, masih banyak di rumah sakit untuk layanan kelas 3 memiliki 8 sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah di luar ruangan rawat inap. Melalui perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan,” ujar dr. Syahril pada konferensi pers, Rabu (15/5).

Perpres 59/2024 juga sudah mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi dan hasil evaluasi itu akan menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Dengan demikian, hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Dr. Ahmad Irsan A. Moeis menegaskan, selama masa transisi penerapan Perpres 59/2024 sampai 30 Juni 2025, semua rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki sesuai dengan amanat perpres itu. Sementara itu, evaluasi terhadap tarif, manfaat, dan iuran akan dilaksanakan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Nanti atas hasil evaluasi tersebut akan dilihat penetapan tarif, manfaat, dan iurannya. Jadi, apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, dan manfaatnya ini dievaluasi yang menyeluruh. Nanti baru setelah hasil evaluasinya, penetapan iuran, tarif dan manfaat barunya, paling lambat 1 Juli 2025,” kata Irsan.

Saat ini sebagian rumah sakit sudah dalam proses penerapan barcode. Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan (barcode) Sampai dengan 30 April ini, 2.558 rumah sakit sudah siap mengimplementasikan barcode berdasarkan hasil survei 12 kriteria 

"Jadi aku Ramadan mewakili masyarakat Aceh Tenggara agar pemerintah baik yang lama atau yang baru  mendukung lewat doa agar kemajuan rumah sakit Aceh Tenggara ada bantuan tambahan untuk membangun rumah sakit kami lebih baik lagi. 

Penulis : Ramadan.

© Copyright 2022 - informasipublik.co.id