Kuta Cane.inpormasi.poblik.co.id Kepala Kantor BSI Cabang Kutacane Diduga Mendukung Tindakan Arogansi Oknum Pegawainya, Rabu 17 Juli 2024. Kita semua menginginkan pelayanan keuangan yang optimal sehingga memudahkan segala urusan keuangan, dalam hal ini masyarakat lebih memilih untuk mendapatkan pelayanan keuangan ke pihak perbankan. Seperti yang kita bayangkan pelayanan keuangan di perbankan pada umumnya memudahkan nasabah, melayani secara optimal, memberikan senyuman dan keramahtamahan nya.
Namun pernahkah kita membayangkan pelayanan tersebut sebaliknya, mempersulit nasabah, tidak mendapatkan pelayanan optimal, tidak mendapatkan senyuman dan Keramah tamahannya. Tentu hal itu sangat mengesalkan bagi kita semua,
Namun hal itu pula yang terjadi kepada Nasabah di Bank BSI KCP Lawe Sigala-gala, tidak mendapatkan pelayanan yang optimal, memberikan rangkaian bahasa yang bias sehingga sulit dipahami, tidak mendapatkan keramahtamahan nya bahkan sempat terjadi cekcok antara Oknum Pegawai Bank BSI KCP Lawe Sigala-gala dengan nasabahnya.
Hal itu terjadi pada 03 Juli 2024 lalu di Kantor Bank KCP BSI Lawe Sigala-gala, parahnya lagi Kepala KCP tsb. ikut-ikutan cekcok dan membela Pegawainya yang Arogan, tentu hal ini sangat mengecewakan. Sempat mencuat ke media massa perihal cekcok itu, dan awak media berupaya lakukan konfirmasi kepada atasan KCP BSI Lawe Sigala-gala yaitu Kepala Kantor Cabang BSI Kutacane, namun hingga berita ini dibuat tidak ada respon sama sekali, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah Kepala Kantor Cabang BSI Kutacane juga turut serta mendukung tindakan Arogansi Oknum Pegawai nya.
BSI merupakan salah satu unit usaha BUMN di bidang Perbankan, kehadiran BSI di Aceh juga turut menyingkirkan Bank yang lain sehingga di 23 Kabupaten/Kota sangat sulit ditemui bank-bank yang lain. Karena kesulitan ini masyarakat Aceh khususnya dalam hal ini masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara mengharuskan untuk selalu berinteraksi dengan Bank BSI untuk mendapatkan pelayanan keuangan.
Oleh karena itu publik mengharapkan ketegasan dari pimpinan BSI agar menindaklanjuti perihal ini agar pelayanan keuangan BSI semakin membaik. menurut UU yang sudah Tertuang dalam UU ini, mengatur mengenai ekosistem sektor keuangan yang meliputi: 1) kelembagaan; 2) perbankan; 3) Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing; 4) Per Asuransian dan penjaminan; 5) asuransi Usaha Bersama; 6) program penjaminan polis; 7) Usaha Jasa Pembiayaan; 8) kegiatan usaha Bulion (bullion); 9) Dana Pensiun, program jaminan hari tua, dan program pensiun; 10) kegiatan koperasi di sektor jasa keuangan; 11) lembaga keuangan mikro; 12) Konglomerasi Keuangan; 13) Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK); 14) penerapan Keuangan Berkelanjutan; 15) Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen; 16) akses pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 17) sumber daya manusia; 18) Stabilitas Sistem Keuangan; 19) lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; dan 20) penegakan hukum di sektor keuangan. Undang-Undang ini mereformasi sektor keuangan dengan mengatur kelembagaan dan Stabilitas Sistem Keuangan dan pengembangan dan penguatan industri. Oleh sebab itu, Undang-Undang ini mengatur penguatan hubungan pengawasan dan pengaturan antar lembaga di bidang sektor keuangan guna mewujudkan Stabilitas Sistem Keuangan.
Dalam hal ini antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kementerian Keuangan. Salah satunya melalui wadah Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam mekanisme pengawasan mikroprudensial dan mikroprudensial dalam jaring pengaman sistem keuangan. Selanjutnya, penguatan lembaga yang berwenang sebagai pengatur dan pengawas sektor keuangan dilakukan untuk menjaga kestabilan industri sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat. Masyarakat Sangat menyayangkan tindakan Bank' ini dan Berharap Pihak yang berwenang melakukan teguran keras. (Rmd)



Social Header