Inhu _ Informasi publik.co.id. Kemajuan perekonomian masyarakat di satu daerah tak terlepas dari kerjasama antar berbagai komponen . Dan jika dipermudah alur pelayanan bagi pelaku usaha dan kemudahan itu merupakan urat nadi bagi pelaku usaha itu sendiri. Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi meluncurkan Aplikasi Taja Usaha Angkat Hasil Industri Kecil Menegah (Tuah-IKM) dan Aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Minyak dan Gas (SIP MIGAS) yang digagas oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Inhu.
Peluncuran kedua aplikasi yang diharapkan dapat membantu pelaku usaha untuk mendaftarkan pengurusan, perizinan, sertifikasi, dan standarisasi produk, untuk semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan bagi para pelaku usaha industri kecil dan menegah di Inhu dilakukan di aula Bappeda Inhu, Rabu 3 Juli 2024.
"Saya mengapresiasi kolaborasi antara Disperindag, Diskominfo, dan pihak-pihak yang terlibat dalam langkah menghadirkan pegembangan dari aplikasi Tuah IKM dan SIP MIGAS yang kedepannya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai fasilitas mempermudah alur pelayanan," tegas Rezita Meylani Yopi Bupati Inhu, pada Rabu 03/07/24.
Launchingnya tentang Aplikasi Tuah IKM dan SIP MIGAS ini, diharapkan dapat meningkatkan Transaparansi dan Akuntabilitas dalam proses pelayanan. Sehingga, dapat meminimalisir adanya penyimpangan atau praktik-praktik yang tidak sesuai aturan. Serta hadirnya aplikasi SIP MIGAS menjadi fitur layanan pelaporan ketersediaan Migas di Inhu.
Tentunya pemerintah berharap fitur layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri Migas untuk dapat melaporkan data ketersedia sehingga dapat mencegah kelangkaan mendapatkan Minyak dan Gas," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Rezita juga mengucapkan terima kasih kepada lembaga yang berperan aktif untuk memfasilitasi pelaku usaha IKM yang ada di Inhu dan berkeyakinan kolaborasi ini akan mendorong memajukan dunia usaha, industri dan perdagangan demi kesejahteraan masyarakat.
Bupati Rezita juga menyerahkan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan, penyerahan sertifikat Merek, Halal, SNI kepada pelaku IKM dan menandatangani peresmian buku panduan perizinan, sertifikasi dan standarisasi oleh Disperindag Inhu. (TAUFIK)***



Social Header