SIAK, RIAU - informasipublik.co.id. Dugaan minimnya kepedulian terhadap keselamatan karyawan kembali mencuat dari PT Maredan sejati Surya Plantation (MSSP) yang beroperasi di Kabupaten Siak, Riau.
Seorang karyawan panen bernama Dopenius Gulo mengalami kecelakaan kerja pada tgl 20/7/2026. Insiden terjadi saat korban terjatuh dari titian panen ketika sedang mengeluarkan buah sawit hasil panennya.
Kecelakaan tersebut segera dilaporkan kepada pimpinan afdeling perusahaan. Asisten afdeling Sembilan respon cepat untuk bertindak cepat dengan merujuk korban ke rumah sakit di pekanbaru untuk mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Dopenius Gulo dinyatakan mengalami cedera berat pada bagian pinggang hingga bengkok akibat benturan keras saat terjatuh. Akibat cedera tersebut, korban mengalami cacat permanen dan tidak dapat lagi melanjutkan pekerjaannya sebagai karyawan panen di PT MSSP.
Alih-alih mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan perawatan lanjutan, pihak wz perusahaan justru menawarkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada korban dengan kompensasi sebesar Rp 18 juta.
Padahal, Dopenius Gulo tercatat telah bekerja sebagai karyawan aktif di perusahaan tersebut selama dari 6 tahun Berjalan
Tawaran tersebut ditolak oleh korban. Menurut Dopenius Gulo, nilai kompensasi Rp 18 juta dinilai tidak layak dan tidak sebanding dengan masa pengabdiannya serta kondisi cacat yang dialaminya akibat kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan.
Pihak keluarga korban berharap manajemen PT MSSP dapat meninjau kembali kebijakan tersebut dan memberikan hak pesangon yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
Melalui rilis ini, Dopenius Gulo berharap adanya transparansi dan keadilan terkait besaran hak PHK bagi karyawan dengan masa kerja 6 tahun berjalan, dan mengalami kecelakaan kerja hingga cacat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT MSSP belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. (Red)



Social Header