KUTACANE – informasipublik.co.id.      Pembina Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (KOMPAK) Aceh Tenggara, Samsudin Tajmal, mengecam keras aksi pemasangan spanduk bermuatan ujaran kebencian yang menyerang martabat Ketua DPD I Partai Golkar Aceh, HM Salim Fakhry, SE., MM. Spanduk provokatif tersebut diketahui terpasang di sejumlah titik strategis di wilayah hukum Kota Banda Aceh.


Pria yang akrab disapa Samta ini juga menjabat sebagai Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (PC F-SPTI-K-SPSI) Aceh Tenggara. 


Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter yang terstruktur serta tidak beretika.


Pernyataan Sikap Samsudin Tajmal

Dalam keterangan persnya di Kutacane, Selasa (21/4), Samta menyampaikan tiga poin utama terkait insiden tersebut.

Ia meminta Kapolda Aceh dan Kapolresta Banda Aceh segera mengidentifikasi serta menangkap pelaku, termasuk aktor intelektual di balik pemasangan spanduk tersebut. 

Menurutnya, tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran ujaran kebencian di ruang publik.

Samta menilai narasi dalam spanduk yang menyebut “mulut ember” dan “anti kritik” terhadap HM Salim Fakhry merupakan bentuk fitnah yang bertujuan merusak citra tokoh tersebut di mata masyarakat.

Sebagai pimpinan organisasi buruh, ia mengimbau seluruh anggota F-SPTI-K-SPSI dan simpatisan di Aceh Tenggara untuk tetap tenang, tidak terpancing provokasi, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.


 Ia juga meminta semua pihak mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian.


“Kami tidak akan tinggal diam melihat tokoh pemimpin yang Transparan dan akun tabel,  kami diserang dengan cara-cara pengecut seperti ini. Polisi harus bertindak cepat.


Jangan biarkan provokasi ini merusak kedamaian dan stabilitas kecurangan politik di Aceh,” tegas Samta.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kritik dalam sistem demokrasi merupakan hal yang wajar. Namun, penyampaian kritik harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab, bukan melalui spanduk anonim yang menyerang ranah pribadi,  orarang lain berpotensi melanggar hukum pidana.


Editor: Akdenan


Penulis: Ramadan