ACEH TENGGARA, informasipublik.co.id Konflik pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Aceh Tenggara kembali meledak. Kali ini, Desa Lawe Tawakh, Kecamatan Babul Makmur, menjadi panggung panas perseteruan antar pejabat desa. Penjabat (Pj.) Pengulu lw tawakh.
Jumatidin, dilaporkan ke Bupati oleh Ketua BPK Saliman dan sekretaris nya terkait dugaan ketidaktransparanan Dana Desa 2025 namun laporan tersebut tidak benar kata jumatidin.
Namun tudingan itu langsung dibalas Jumatidin dengan pernyataan keras dan terbuka. Ia menyebut laporan tersebut bukan berdasarkan fakta, melainkan sarat kepentingan politik dan ambisi pribadi.
“Saya difitnah! Seluruh kegiatan desa sudah direalisasikan, baik PAUD, normalisasi sungai, hingga PKTD. Tapi kwitansi pertanggungjawaban malah diambil paksa oleh Ketua BPK dan Sekdes, lalu dilaporkan ke Bupati tanpa seizin saya,” ujarnya, minggu (13/7/2025).
Kwitansi Disalahgunakan, Laporan Tanpa Izin.
Jumatidin mengungkap bahwa dokumen pertanggungjawaban yang disusun untuk audit internal justru dijadikan senjata politik. Ia menyebut Ketua BPK dan Sekdes mengambil paksa dokumen tersebut untuk menyusun laporan sepihak ke bupati.
“Ini bukan pengawasan, ini sabotase! Kwitansi saya diambil paksa, tanpa berita acara, tanpa koordinasi. Ini tindakan melanggar hukum dan bentuk pencemaran nama baik,” kata Jumatidin geram.
Pj. Pengulu Tantang Pemeriksaan. Apabila ada kesalahan dan piktip, saya Siap Dicopot
Dengan nada tegas, Jumatidin menyatakan kesiapannya untuk diperiksa secara terbuka oleh instansi berwenang. Bahkan, ia bersedia dicopot dari jabatannya jika terbukti bersalah. Namun ia mengingatkan agar evaluasi dilakukan secara adil dan berdasarkan fakta, bukan laporan palsu.
“Silahkan periksa saya. Tapi kalau tuduhan ini terbukti fitnah, saya akan laporkan balik. Jangan biarkan Dana Desa jadi alat perang politik,” tegasnya.
Aparatur desa Diduga Incar Jabatan Lewat Intrik
Lebih jauh, Jumatidin menyoroti peran Sekretaris Desa yang menurutnya berada di balik skenario politik ini. Ia menduga ingin mengambil alih jabatan Pj. Pengulu dengan cara-cara yang tidak etis ungkap pj kepala desa lawe tawakh jumatidin tersebut.
“Saya awalnya percaya pada Sekdes. Tapi kini saya lihat jelas—ada manuver. Mau jadi pengulu bukan lewat musyawarah, tapi lewat fitnah,” sentilnya.
Jumatidin meminta Bupati Aceh Tenggara dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) agar tidak gegabah mengambil keputusan berdasarkan laporan sepihak. Ia menekankan pentingnya verifikasi fakta di lapangan sebelum menjatuhkan sanksi.
“Saya percaya Pak Bupati bijak. Tapi kalau informasi palsu dijadikan dasar tindakan, itu berbahaya. Ini bukan sekadar laporan, ini permainan kotor!” tegasnya lagi
Persoalan ini kini menjadi sorotan publik. Apakah laporan ke Bupati merupakan bentuk pengawasan, atau justru bagian dari skenario politik licik di tingkat desa? Masyarakat menunggu ketegasan pemerintah daerah untuk mengungkap kebenaran dan menyelamatkan Dana Desa dari kepentingan kotor segelintir orang... (RabudinSaleh)
Social Header